• Minggu, 15 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua (HMT) Manalu.(Foto: Abi/KutaiRaya)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com): Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda terus melakukan pengawasan, terhadap keberadaan papan reklame di sejumlah ruas jalan. Evaluasi ini dilakukan menyusul ditemukannya sejumlah reklame, yang dianggap melanggar aturan tata ruang dan berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Dishub Kota Samarinda terus mengawasi papan reklame di sejumlah ruas jalan, setelah ditemukan beberapa reklame yang menjorok ke badan jalan atau trotoar serta menutupi kamera Area Traffic Control System (ATCS), berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan dan fungsi pengawasan lalu lintas. Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua (HMT) Manalu, mengatakan pemilik reklame diberi kesempatan memperbaiki posisi atau tinggi papan iklan, jika tidak pemerintah akan menindak langsung. Ke depan, sistem perizinan reklame akan diperkuat dengan rekomendasi teknis, dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menjaga keselamatan dan tertib tata ruang jalan.

Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyebutkan bahwa salah satu pelanggaran yang sering terjadi adalah reklame yang menjorok ke badan jalan atau trotoar.

“Reklame tidak boleh menghalangi jalan atau trotoar karena membahayakan pejalan kaki, dan pengendara. Ketinggian pemasangan juga harus diperhatikan, agar kendaraan besar bisa lewat dengan aman,” jelasnya, Sabtu (14/3/2026).

Selain menimbulkan risiko bagi pengguna jalan, beberapa papan reklame juga mengganggu fungsi kamera CCTV ATCS. Kamera pengawas lalu lintas ini memerlukan pandangan yang jelas, untuk memonitor arus kendaraan di berbagai titik. Menurutnya, reklame yang menutup kamera akan dievaluasi untuk mengembalikan fungsinya.

“Beberapa papan iklan menutup pandangan CCTV ATCS. Kami akan pastikan pengawasan lalu lintas tetap optimal,” tambahnya.

Dishub Samarinda memberi kesempatan kepada pemilik reklame, untuk memperbaiki posisi atau tinggi papan iklan yang melanggar aturan. Jika dalam batas waktu tertentu tidak dilakukan penyesuaian, pemerintah daerah akan menindaklanjuti dengan penertiban langsung.

“Pemilik reklame tetap bisa memperbaiki sendiri. Kalau tidak, pemerintah yang akan menindak,” tegasnya.

Ke depan, ia menekankan sistem perizinan reklame akan diperkuat. Setiap pemasangan harus mendapat rekomendasi teknis dari OPD terkait, termasuk Dishub, agar keselamatan lalu lintas tetap terjaga dan tata ruang jalan tidak terganggu.

“Keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas. Semua pihak harus patuh aturan agar Kota Samarinda aman dan tertib,” pungkasnya. (*Abi)



Pasang Iklan
Top