Bupati Kukar Aulia Rahman Basri.(Foto : Andri wahyudi/kutairaya)
TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melaksanakan sosialisasi Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pembentukan tim identifikasi lahan dan tanam tumbuh di wilayah lingkar Hak Guna Usaha (HGU) PT Budi Duta.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Catur Prasetya Polres Kukar, Jumat (13/3/2026).
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri menjelaskan, pembentukan tim ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan yang telah berlangsung cukup lama di kawasan tersebut.
"Ya hari ini kita melakukan sosialisasi terhadap SK Bupati terkait pembentukan tim identifikasi lahan dan tanam tumbuh di lingkar HGU Budi Duta. Permasalahan lahan di wilayah ini memang sudah cukup lama dan menjadi persoalan laten," ujarnya.
Ia mengatakan, perhatian terhadap persoalan ini juga datang dari aparat penegak hukum.
Dalam pertemuan sebelumnya, Kapolda Kaltim memberikan atensi dan meminta pemerintah daerah mengambil langkah strategis agar konflik dapat diselesaikan secara adil dan terukur.
Menurut Aulia, berdasarkan roadmap penyelesaian yang telah disusun, pemerintah daerah sepakat membentuk tim identifikasi yang berfungsi sebagai pihak penengah untuk memastikan status kepemilikan lahan, serta jenis tanaman yang berada di atasnya.
"Tim ini nantinya menjadi wasit untuk memastikan setiap jengkal tanah itu miliknya siapa dan tanam tumbuh apa yang ada di atasnya, sehingga tidak terjadi saling gontok-gontokan antara pihak perusahaan dan masyarakat," tuturnya.
Ia menambahkan, tim ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari perwakilan masyarakat, pemerintah desa dan kelurahan, aparat kepolisian dari Polres, perwakilan Koramil, hingga pihak perusahaan.
Melalui keterlibatan semua pihak, dia berharap proses identifikasi dapat berjalan transparan dan sesuai fakta di lapangan.
"Mereka akan berembuk, melihat fakta yang terjadi di lapangan sehingga kita bisa mendudukkan persoalan ini pada permasalahan yang sebenarnya dan mencari solusi yang paling solutif," katanya.
Aulia berharap melalui mekanisme ini hak-hak masyarakat tetap terjaga, sementara investasi juga dapat berjalan dengan baik.
Sehingga pertumbuhan ekonomi daerah tetap terjaga dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya warga yang tinggal di sekitar wilayah HGU tersebut.
Sementara itu Sekretaris Tim Penuntut Hak Masyarakat, Thomas Fasenga, menilai terbitnya SK Bupati terkait pembentukan tim identifikasi lahan merupakan perkembangan yang positif dalam upaya penyelesaian konflik agraria di wilayah PT Budi Duta.
"Kami menilai ini sebagai perkembangan yang cukup baik. Walaupun prosesnya cukup lama hingga SK Bupati tersebut terbit, tetapi hari ini sudah ada langkah nyata dengan dilaksanakannya sosialisasi pembentukan tim inventarisasi dan identifikasi lahan serta tanam tumbuh masyarakat," ucapnya.
Thomas mengatakan, masyarakat bersyukur karena pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap sengketa lahan yang selama ini terjadi.
Namun dalam pertemuan tersebut, pihaknya juga menyampaikan sejumlah kekhawatiran berdasarkan pengalaman sebelumnya.
Ia mencontohkan pada 2024 sempat ada kesepakatan antara masyarakat dan PT Budi Duta, namun kesepakatan tersebut tidak dijalankan oleh pihak perusahaan.
Bahkan, menurutnya, kesepakatan itu justru digunakan perusahaan sebagai salah satu dasar untuk memperpanjang izin operasionalnya.
"Padahal menurut kami izin tersebut seharusnya belum bisa dinyatakan clear and clean karena masih ada persoalan yang belum diselesaikan," tuturnya.
Thomas menjelaskan konflik ini sebenarnya sudah berlangsung sejak masa perusahaan sebelumnya, yakni PT Haspam.
Pada saat itu proses ganti rugi lahan maupun tanam tumbuh masyarakat tidak dilakukan secara menyeluruh.
Ia mencontohkan di wilayah Jahab hanya sekitar 200 hektare lahan yang pernah diganti rugi, sementara total lahan masyarakat yang diperkirakan berada di kawasan tersebut mencapai sekitar 6.000 hektare.
"Karena itu, konflik ini berlangsung cukup lama. Intinya adalah lahan masyarakat yang menurut warga masuk ke dalam area perusahaan," katanya.
Menurutnya, meskipun perusahaan memiliki HGU, namun sesuai aturan lahan tersebut seharusnya sudah melalui proses pembebasan atau ganti rugi kepada pemilik lahan sebelum dimanfaatkan oleh perusahaan.
Ke depan, masyarakat berharap tim identifikasi yang dibentuk pemerintah daerah dapat bekerja secara objektif dan menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak.
"Di masyarakat ada dua pandangan. Ada yang bersedia lahannya diganti rugi oleh perusahaan, tetapi ada juga yang ingin lahannya dikembalikan untuk mereka kelola sendiri," kata Thomas.
Ia menambahkan, lahan di wilayah Jahab saat ini semakin terbatas, sementara jumlah penduduk terus bertambah dan diperkirakan telah mendekati 6.000 orang.
Sehingga sebagian warga berharap lahan yang tidak dapat diselesaikan oleh perusahaan dapat dikeluarkan dari area HGU.
"Bagi warga yang ingin ganti rugi silakan diproses, tetapi bagi yang tidak ingin lahannya diganti rugi, mereka berharap lahan tersebut bisa dikembalikan untuk dikelola oleh masyarakat," ujarnya. (dri)