• Kamis, 12 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Wali Kota Samarinda, Andi Harun Saat sedang melakukan cek lokasi dugaan penyimpangan pengelolaan aset daerah. Kamis, (12/03/2026).(Foto: Abi/KutaiRaya)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, bersiap menyerahkan dugaan penyimpangan pengelolaan aset daerah ke Kejaksaan Negeri Samarinda, setelah muncul temuan terkait status kepemilikan bangunan dan tanah yang dinilai tidak jelas.

Persoalan ini mencuat setelah ditemukannya ketidakjelasan status kepemilikan, antara bangunan dan tanah yang digunakan. Pemerintah Kota Samarinda menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan aset daerah, sementara bangunan dikuasai pihak tertentu yang bahkan menyewakannya kepada pihak lain. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian daerah, karena uang sewa tidak masuk ke kas pemerintah, sehingga kasusnya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Samarinda untuk ditelusuri dari sisi hukum.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan, penyelesaian persoalan tersebut tidak dapat ditangani pemerintah kota secara sepihak, karena berpotensi menyangkut unsur pidana.

“Kita tidak bisa menyelesaikan sendiri. Perkara ini harus diperjelas secara hukum. Karena itu dalam waktu tidak terlalu lama, akan kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Samarinda,” ujarnya, kamis (12/3/2026).

Menurutnya, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menunjukkan bahwa pihak tertentu hanya memiliki hak atas bangunan, sementara tanah yang digunakan merupakan milik pemerintah kota.

“Nah problemnya di sini. Kalau tanahnya milik pemerintah kota dan bangunannya milik individu, maka muncul pertanyaan: siapa yang berhak menerima uang sewa?,” katanya.

Ia mengungkapkan, saat ini terdapat pihak yang menyewakan bangunan tersebut kepada pihak lain, bahkan memanfaatkan area di luar batas lahan yang tercantum dalam dokumen resmi.

“Ada yang menyewakan rumah sampai Rp32 juta. Bahkan bagian depan yang sebenarnya tidak termasuk dalam batas lahan, juga disewakan untuk berjualan,” ungkapnya.

Menurutnya, praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori penggelapan karena uang sewa yang seharusnya menjadi hak pemerintah daerah, justru masuk ke kantong pribadi.

“Tanahnya milik pemerintah kota. Kalau uang sewanya tidak masuk ke kas daerah, ini patut diduga sebagai tindak pidana,” tegasnya.

Pemerintah kota juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi, dalam persoalan tersebut.

“Kalau terbukti ada pihak yang secara hukum melakukan tindak pidana, baik perorangan maupun korporasi, kita berharap kejaksaan dapat meminta pertanggungjawaban hukum,” bebernya.

Ia menegaskan bahwa, dugaan pelanggaran tersebut bisa masuk dalam berbagai kategori pidana, mulai dari penipuan, penggelapan, hingga korupsi, tergantung hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Selain persoalan sewa menyewa, pemerintah kota juga menemukan adanya perubahan ukuran bangunan, yang tidak sesuai dengan data awal.

Andi Harun menyebutkan, terdapat bangunan yang awalnya memiliki luas sekitar 115 meter persegi, namun kemudian berkembang hingga mencapai 171 meter persegi.

“Pertanyaannya, siapa yang membangun penambahan itu. Apakah dilakukan oleh pengembang sejak awal atau oleh pihak lain secara mandiri. Ini masih harus ditelusuri,” ucapnya.

Menurutnya, jika penambahan tersebut dilakukan tanpa dasar perjanjian atau persetujuan pemerintah kota, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Selain menyerahkan persoalan tersebut ke kejaksaan, Pemkot Samarinda juga akan melaporkan perkembangan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena berkaitan dengan pengelolaan aset daerah.

“Aset daerah merupakan bagian dari pengawasan program Monitoring Center for Prevention (MCP). Karena itu perkembangan penanganannya juga akan kita laporkan,” sambungnya.

Ia berharap, melalui proses hukum tersebut persoalan aset daerah dapat diselesaikan secara jelas.

“Kita ingin perkara ini terang. Mana yang menjadi hak pemerintah kota dan mana yang bukan. Termasuk jika ada pihak yang secara sengaja, melampaui kewenangan atau mengambil keuntungan dari aset daerah,” pungkasnya. (*Abi)



Pasang Iklan
Top