
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua (HMT) Manalu.(Foto: Abi/Kutairaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menemukan sejumlah perlengkapan keselamatan, yang tidak layak pakai saat melakukan pemeriksaan kapal penumpang di Pelabuhan Samarinda, khususnya pada rute Samarinda–Melak dan Samarinda–Long Bagun. Kamis, (12/3/2026).
Pengecekan tersebut menemukan sejumlah perlengkapan keselamatan kapal dalam kondisi tidak layak pakai, terutama jaket keselamatan yang rusak atau tidak terawat. Selain itu, petugas juga masih mendapati praktik pemuatan barang, di bagian atas kapal yang berpotensi mengganggu stabilitas saat berlayar. Temuan ini mendorong Dishub meminta operator kapal segera mengganti perlengkapan keselamatan, yang bermasalah dan mematuhi standar keselamatan pelayaran.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua (HMT) Manalu mengatakan, pengecekan dilakukan bersama pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Samarinda, dan otoritas pelayaran provinsi untuk memastikan standar keselamatan kapal penumpang tetap terpenuhi.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas keselamatan seperti life jacket, ring buoy, apar, serta mengecek garis muat dan konstruksi kapal termasuk pola pemuatan barang,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah jaket keselamatan tidak berfungsi dengan baik.
“Life jacket yang kami temukan ada yang talinya tidak berfungsi, pengikat kanan kiri tidak ada, bahkan ada yang tidak terpelihara dengan baik, sampai ditemukan kotoran seperti telur cicak di dalam bungkusnya,” ungkapnya.
Ia mengatakan, temuan tersebut langsung disampaikan kepada nakhoda kapal, agar dapat segera dilakukan perbaikan dan penggantian terhadap perlengkapan keselamatan, yang tidak layak pakai.
“Jaket yang rusak kami minta ditarik, dan diganti dengan yang masih layak digunakan,” jelasnya.
Selain perlengkapan keselamatan, Dishub juga kembali mengingatkan operator kapal untuk tidak melakukan pemuatan barang di bagian atas kapal, karena berpotensi mengganggu stabilitas saat berlayar.
Menurutnya, sosialisasi larangan tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak 2023, namun masih ditemukan kapal yang melanggar.
“Pemuatan di atas kapal sangat mempengaruhi titik stabilitas. Karena itu kami bersama KSOP sepakat melarang semua pemuatan di bagian atas kapal,” tegasnya.
Dishub juga mengingatkan bahwa jumlah jaket keselamatan wajib melebihi kapasitas penumpang, sesuai standar keselamatan pelayaran.
“Kalau kapasitas kapal 100 penumpang, maka minimal harus tersedia 125 persen life jacket dari jumlah penumpang, yang diizinkan di sertifikat keselamatan kapal,” jelasnya.
Dalam pengecekan tersebut, petugas menemukan sekitar 16–17 jaket keselamatan bermasalah di kapal tujuan Long Bagun, sementara sekitar 13 jaket ditemukan bermasalah di kapal tujuan Melak.
Dishub juga meminta agar jaket keselamatan tidak hanya ditempatkan di dek atas kapal, tetapi juga tersedia di area bawah tempat penumpang berada.
“Kami sarankan kepada nakhoda agar life jacket juga disediakan di bagian bawah kapal. Kalau terjadi keadaan darurat, penumpang tidak perlu naik ke atas untuk mengambilnya karena itu bisa mengganggu stabilitas kapal,” tandasnya. (*Abi)