• Kamis, 12 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kepala Bidang Tata Lingkungan, DLHK Kukar Yudiarta (Foto : Andri wahyudi/kutairaya)

TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) sedang menyiapkan pembentukan kelompok kerja (Pokja) untuk mempercepat penyusunan dokumen Integrated Area Development (IAD) perhutanan sosial di wilayah Kukar.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Kukar, Yudiarta mengatakan, pembentukan Pokja ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Kukar dalam upaya mematangkan konsep pengembangan perhutanan sosial yang terintegrasi di daerah.

"Sesuai dengan arahan Bapak Bupati, kita akan membentuk Pokja IAD Kabupaten Kukar. Di dalamnya nanti melibatkan beberapa perangkat daerah serta stakeholder terkait," ujarnya, Rabu (11/3/2026).

Setelah Pokja terbentuk dan disahkan oleh kepala daerah, pihaknya akan melanjutkan dengan sejumlah rapat koordinasi guna memfinalkan penyusunan dokumen IAD perhutanan sosial di Kukar.

Ia menjelaskan, inisiasi penyusunan IAD sebenarnya telah dimulai sejak 2025 lalu.

DLHK Kukar juga telah beberapa kali menggelar rapat internal untuk menginventarisasi berbagai data yang diperlukan dalam penyusunan dokumen tersebut.

"Data-data yang dibutuhkan tidak semuanya berada di pemerintah kabupaten, ada juga di instansi lain, baik di tingkat daerah maupun instansi vertikal. Inventarisasi data ini sudah kami lakukan sejak tahun lalu," tuturnya.

Yudiarta menerangkan program perhutanan sosial merupakan bentuk perizinan dari pemerintah pusat yang memberikan akses kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara legal.

Program tersebut diberikan kepada kelompok masyarakat maupun individu yang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan sehingga mereka dapat memanfaatkan kawasan tersebut tanpa melanggar aturan.

"Dengan adanya perhutanan sosial, masyarakat yang mengelola kawasan hutan tidak lagi khawatir dianggap melakukan kegiatan ilegal karena sudah memiliki izin resmi dari pemerintah," katanya.

Ia menambahkan, dalam penyusunan IAD nanti, potensi wilayah di Kukar juga akan menjadi perhatian utama.

Secara umum, wilayah Kukar terbagi dalam tiga zona, yakni zona utara, timur, dan selatan.

Sebaran program perhutanan sosial di daerah ini berada di berbagai zona tersebut, sehingga potensi masing-masing wilayah akan diintegrasikan dalam dokumen pengembangan kawasan.

Sebagai contoh di wilayah selatan, seperti Kecamatan Anggana dan Muara Jawa yang memiliki potensi pesisir.

Di kawasan tersebut, banyak kegiatan tambak udang dan bandeng yang berada di kawasan hutan.

"Melalui IAD ini, kegiatan masyarakat yang sudah berjalan, seperti perikanan tambak di kawasan pesisir bisa diintegrasikan dengan program perhutanan sosial sehingga pengelolaannya lebih terarah," ujarnya.

Dokumen IAD nantinya tidak hanya mencakup satu wilayah, tetapi menjadi panduan pengembangan perhutanan sosial secara menyeluruh di Kabupaten Kukar dengan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah.

Sementara itu Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri mengatakan, pemberian izin pengelolaan hutan melalui skema perhutanan sosial merupakan hal yang sangat dinantikan masyarakat, khususnya untuk memberikan kepastian dalam menjalankan usaha di kawasan hutan.

Menurutnya, pemanfaatan kawasan hutan tidak hanya terbatas pada hasil kayu, tetapi juga dapat dikembangkan melalui berbagai potensi lain, seperti jasa lingkungan dan ekowisata.

"Pengembangan jasa lingkungan dan ekowisata bisa menjadi motor penggerak industri hijau di Kukar. Ini sejalan dengan visi jangka panjang Kukar 2045 yang menekankan pembangunan berkelanjutan di sektor pangan dan pariwisata," ucapnya. (dri)



Pasang Iklan
Top