Ilustrasi TPP Dipotong.
TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Usai melakukan aksi penolakan pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), kini pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) AM Parikesit hanya bisa pasrah.
Pasalnya, pegawai ASN dan PPPK harus mengikuti aturan atau kebijakan dari Peraturan Bupati No 12/2024, tentang pedoman pemberian TPP ASN dan PPPK.
Salah seorang Pegawai ASN yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, sebelumnya para pegawai ASN dan PPPK ini menerima TPP dan remon.
Tapi untuk kebijakan saat ini, para pegawai diminta untuk memilih terhadap tambahan penghasilan.
"Kami melakukan aksi kemarin, Selasa (10/3/2026) tak membuahkan hasil, karena sudah terikat oleh Perbup. Kecuali hal ini terbit Perbup baru," katanya kepada Kutairaya, Rabu (11/3/2026)
Ia mengaku kecewa atas kebijakan yang dibuat. Pasalnya, tambahan penghasilan itu bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
"Kami cuma diminta untuk ikhlas dan sabar, karena rumah sakit tengah defisit," tuturnya.
Ia menuturkan, dari penjelasan Plt Direktur RSUD AM Parikesit bahwa pegawai masih bisa menerima remon, tapi dengan syarat bertandatangan jika kemudian hari ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka pegawai itu harus bersedia mengembalikan dana tersebut.
"Jadi langkah yang diambil oleh manajemen RSUD tetap memberlakukan Perbup," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Plt Direktur RSUD AM Parikesit, Martina Yulianti menjelaskan, pegawai ASN ini terdapat beberapa komponen pendapatan, di antaranya gaji, TPP dan kalau di RSUD ada namanya jasa pelayanan (Jaspel).
TPP ada 2 komponen, yaitu 40 persen dari tingkat kehadiran dan 60 persen dari produktivitas kerja
"Sedangkan jaspel atau remon dasar utamanya juga kinerja. Seseorang yang mendapatkan jaspel itu yang tengah merawat atau memeriksa pasien. Sehingga hal ini menjadi tumpang tindih," kata Martina.
Ia menegaskan, regulasi yang diketahui baik dalam perbup atau Kementerian Dalam Negeri (Kemnedagri) menyebutkan suatu kinerja tak dibayarkan melalui dua sumber keuangan.
"Jaspel ini dibayarkan melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sedangkan TPP dibayarkan menggunakan APBD. Sehingga pembayaran tambahan penghasilan harus memilih menggunakan sumber yang mana," tuturnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan surat pemberitahuan yang telah ditandatangani oleh Plt Direktur Rumah Sakit AM Parikesit Martina Yulianti, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 12/2024, tentang pedoman pemberian TPP ASN dan PPPK sebagai berikut ;
1. Pasal 2 ayat (4), pegawai ASN yang menduduki jabatan fungsional dan jabatan administrasi di bidang kesehatan yang menerima jasa pelayanan, hanya diberikan TPP yang berdasarkan disiplin kerja sesuai dengan rekapitulasi daftar hadir pegawai yang bersangkutan.
2. Pasal 2 ayat (5), pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menerima jasa pelayanan dapat diberikan TPP, berdasarkan produktivitas kerja sesuai dengan hasil penilaian atas capaian rencana aksi dari atasan langsung beserta TPP, yang berdasarkan disiplin kerja sesuai dengan rekapitulasi daftar hadir pegawai yang bersangkutan. (ary)