• Kamis, 12 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Barang bukti beserta pelaku yang berhasil diamankan polisi.(Foto: Dok. Polres Kukar)


TENGGARONG,(KutaiRaya.com) : Peredaran narkotika di wilayah hulu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali berhasil diungkap aparat kepolisian.

Kali ini, pengungkapan dilakukan oleh Polsek Kota Bangun yang berhasil mengamankan seorang pria paruh baya yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. Pelaku bahkan sempat mencoba cara unik untuk mengelabui petugas saat penggerebekan berlangsung.

Pengungkapan kasus ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tanjung Durung, RT 012, Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, Selasa (10/03/2026).

Kanit Reskrim Polsek Kota Bangun, Ipda Andi Cheris menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

"Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut," ujarnya pada Kutairaya.com, Rabu (11/3/2026).

Setelah dilakukan pemantauan, polisi akhirnya bergerak melakukan penggerebekan sekitar pukul 11.20 WITA di salah satu rumah kontrakan yang dicurigai.

Ia mengatakan, saat petugas masuk ke dalam rumah, mereka mendapati seorang pria berinisial M (51) yang sedang berada di rumah tersebut.

"Sekira pukul 11.20 WITA, kami melakukan penggerebekan di salah satu rumah kontrakan. Di dalam rumah, petugas mendapati tersangka M sedang bertamu di rumah saksi," ungkapnya.

Namun ada kejadian yang cukup menarik saat proses penggeledahan berlangsung. Tersangka ternyata sempat berusaha mengelabui petugas dengan cara yang tidak biasa.

Ia mencoba menyembunyikan barang bukti dengan cara mendudukinya agar tidak terlihat oleh polisi.

Upaya tersebut ternyata tidak berhasil. Kejelian anggota di lapangan membuat trik tersebut langsung terbongkar.

"Petugas menemukan dua bungkus sabu yang saat itu sedang diduduki oleh tersangka. Selain itu, ditemukan satu bungkus tambahan yang diselipkan di dinding kontrakan. Total ada tiga paket sabu yang berhasil kami sita dengan berat bruto 3,16 gram," paparnya.

Setelah barang bukti ditemukan, tersangka yang merupakan warga Desa Kota Bangun Ilir tidak bisa lagi mengelak. Ia mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.

Petugas kemudian langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti dan membawanya ke Mapolsek Kota Bangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Pria paruh baya tersebut kini terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun. (*Zar)



Pasang Iklan
Top