• Rabu, 11 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Wakil Ketua Koordinator Pemilik SKTUB Resmi Pasar Pagi, Yusman.(Foto: Abi/KutaiRaya)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Sejumlah pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB) resmi di Pasar Pagi Samarinda, memprotes belum terpenuhinya hak mereka atas lapak berjualan, meski telah mengantongi dokumen legal dari pemerintah.

Persoalan ini muncul karena masih adanya ketimpangan antara jumlah pemilik SKTUB, dengan ketersediaan lapak di Pasar Pagi. Dari 379 pedagang yang tercatat memiliki Surat Keterangan (SK) resmi sejak pendataan 2020, sekitar 128 orang hingga kini belum menerima kunci lapak, bahkan muncul dugaan ada pedagang yang memperoleh tempat tanpa SKTUB. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran sekaligus tuntutan kejelasan, dari para pemilik SK agar hak mereka dipenuhi secara adil.

Wakil Ketua Koordinator Pemilik SKTUB Resmi Pasar Pagi, Yusman mengatakan, hingga kini masih banyak pedagang yang belum menerima kunci lapak meski telah memiliki SK resmi sejak pendataan tahun 2020.

“Masih banyak teman-teman yang belum mendapatkan kunci, padahal berdasarkan SK itu mereka memiliki hak untuk mendapatkan lapak,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan, dari total 379 pemilik SKTUB, saat ini masih ada sekitar 128 pedagang yang belum memperoleh haknya. Sementara sebagian lainnya telah menerima kunci secara bertahap.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang karena belum ada kepastian, apakah seluruh pemegang SKTUB akan mendapatkan lapak sesuai haknya.

"Kami sebenarnya tidak menuntut banyak. Kami hanya meminta hak kami sesuai SK yang kami miliki,” katanya.

Ia juga menambahkan, sebagian pedagang bahkan telah mengeluarkan biaya besar, untuk memperoleh SKTUB tersebut di masa lalu, sehingga berharap pemerintah dapat memberikan kepastian terkait hak mereka.

Sebagai bentuk protes, para pedagang berencana menggelar aksi damai dan bahkan mempertimbangkan melakukan perkemahan di area Pasar Pagi, hingga ada keputusan dari pihak pemerintah kota.

Namun demikian, ia menyebutkan bahwa, pihaknya masih menunggu langkah lanjutan dari dinas terkait, yang berjanji akan kembali merilis daftar nama pedagang yang akan menjalani proses verifikasi.

“Besok katanya akan dirilis lagi nama-nama yang akan diverifikasi. Setelah itu kami akan koordinasi lagi dengan pengurus untuk menentukan langkah selanjutnya,” jelasnya.

Ia juga menyoroti adanya pedagang lain yang bisa mendapatkan lapak tanpa SKTUB, sementara sebagian pemilik SK justru belum memperoleh tempat berdagang.

“Yang kami tuntut hanya keadilan. Kami ini pemilik SK yang sah, dan hanya ingin mendapatkan hak sesuai dengan SK tersebut,” tutupnya. (*Abi)



Pasang Iklan
Top