
Kepala Desa Loa Raya Martin.(Foto: Andri Wahyudi/Kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pemerintah desa dan masyarakat di wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mengusulkan pemekaran kecamatan guna mempermudah akses pelayanan publik, khususnya bagi warga yang tinggal di kawasan pinggir sungai.
Kepala Desa Loa Raya, Martin mengatakan, jarak tempuh menuju Kantor Kecamatan Tenggarong Seberang yang kini berada di wilayah L3 cukup jauh bagi masyarakat di beberapa desa.
"Kondisi tersebut membuat warga harus menempuh perjalanan sekitar 45 menit hingga hampir satu jam untuk mengurus administrasi," ujarnya, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, pemekaran kecamatan diharapkan dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mempercepat proses pembangunan di wilayah yang selama ini dinilai cukup jauh dari pusat pemerintahan kecamatan.
“Kami dari pemerintah desa berharap pemerintah kabupaten dapat segera merealisasikan pemekaran kecamatan, terutama untuk wilayah desa-desa yang berada di pinggir sungai. Dengan begitu masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh ketika berurusan di kantor kecamatan,” ujar Martin.
Ia menjelaskan, rencana pemekaran kecamatan telah beberapa kali dibahas dan saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Untuk memenuhi syarat pemekaran, minimal diperlukan 20 desa sebagai dasar pembentukan dua kecamatan baru.
Ia mengatakan, saat ini sudah terdapat sekitar 19 desa yang mendukung rencana tersebut.
Jika satu desa tambahan bergabung, maka syarat jumlah desa akan terpenuhi sehingga pemekaran dapat direalisasikan.
“Jika sudah memenuhi 20 desa, maka nantinya bisa dibagi menjadi dua kecamatan, masing-masing terdiri dari sekitar 10 desa di wilayah atas dan 10 desa di wilayah bawah,” tuturnya.
Selain mempermudah pelayanan, Martin menilai pemekaran kecamatan juga akan berdampak pada pemerataan pembangunan di wilayah pinggir sungai yang selama ini dinilai masih membutuhkan perhatian lebih.
Ia juga mengusulkan lokasi pembangunan kantor kecamatan baru dapat memanfaatkan lahan milik pemerintah daerah yang berada di sekitar kawasan PLTD dengan luas sekitar 1,5 hektare.
Kawasan itu dinilai cukup strategis untuk pembangunan pusat pemerintahan terpadu.
“Nantinya bisa dibangun kantor camat, kantor kepolisian, koramil, KUA, dan fasilitas pemerintahan lainnya dalam satu kawasan terpadu,” katanya.
Sementara itu Camat Tenggarong Seberang Sukono membenarkan usulan pemekaran kecamatan memang banyak disampaikan oleh masyarakat, khususnya dari desa-desa yang berada di bagian bawah wilayah kecamatan.
Beberapa desa yang mengusulkan pemekaran, di antaranya Loa Lepu, Teluk Dalam, Perjiwa, Loa Raya, Loa Pari, dan Loa Ulung.
Menurut Sukono, salah satu alasan utama masyarakat mengusulkan pemekaran adalah jarak yang cukup jauh menuju kantor kecamatan yang berada di wilayah L2 hingga L3.
Kondisi ini membuat warga harus mengeluarkan biaya transportasi yang cukup besar.
“Padahal kami sudah menggratiskan semua urusan administrasi. Namun biaya transportasi masyarakat untuk datang ke kecamatan bisa lebih dari Rp 100 ribu, misalnya jika harus menggunakan ojek,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan pemekaran kecamatan diharapkan pelayanan publik dapat lebih dekat dan pembangunan wilayah dapat berjalan lebih merata di seluruh desa yang ada di Kecamatan Tenggarong Seberang. (Dri)