
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu.(Foto: Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menyiapkan mekanisme baru, dalam pembelian biosolar subsidi untuk menekan praktik kendaraan over dimensi dan overloading (ODOL), yang selama ini menjadi biang kerusakan jalan. Selasa, (10/3/2026).
Kebijakan ini disiapkan untuk menekan praktik kendaraan over dimensi dan overloading (ODOL), yang selama ini dinilai menjadi penyebab utama kerusakan jalan serta meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas. Melalui mekanisme verifikasi kendaraan sebelum pembelian biosolar subsidi, pemerintah berharap hanya kendaraan yang memenuhi standar teknis yang dapat mengakses BBM bersubsidi, sekaligus mendorong kepatuhan terhadap aturan angkutan barang.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua (HMT) Manalu mengatakan, kebijakan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran wali kota, yang rencananya mulai diterapkan pada April 2026.
Menurutnya, kendaraan yang ingin membeli biosolar harus melalui proses verifikasi di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Samarinda.
“Untuk pembelian biosolar akan ada mekanisme pengambilan antrean di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor. Di situ kita cek apakah kendaraan itu layak operasi atau tidak,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, kendaraan yang dinyatakan tidak memenuhi standar teknis, terutama yang termasuk kategori over dimensi atau overloading, tidak akan diberikan kupon pembelian biosolar. Bahkan, fuel card kendaraan tersebut bisa ditahan sehingga tidak dapat lagi membeli BBM bersubsidi.
“Kendaraan ODOL itu merusak jalan. Misalnya jalan dirancang bertahan lima tahun, kalau dilewati kendaraan over dimensi bisa saja umur jalannya hanya tiga atau empat tahun,” jelasnya.
Selain berdampak pada kerusakan jalan dan membebani anggaran daerah, kendaraan ODOL juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Kalau terjadi kecelakaan dengan kendaraan ODOL, fatalitasnya biasanya lebih tinggi,” tambahnya.
Selain aturan biosolar, Dishub Kota Samarinda juga tengah menyiapkan kebijakan terkait pemetaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) penjual pertalite, untuk mengurangi antrean panjang di sejumlah titik.
Dalam konsep awal, SPBU yang berada di kawasan dalam kota direncanakan hanya melayani pembelian pertalite untuk kendaraan roda dua, sedangkan kendaraan roda empat diarahkan membeli (Bahan Bakar Minyak) BBM, di SPBU yang berada di wilayah lingkar luar kota.
“Kendaraan roda empat akan kita arahkan membeli pertalite di SPBU, yang berada di pinggiran kota atau dekat perbatasan,” tandasnya. (*Abi)