• Selasa, 10 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kedua pelaku yang berhasil diamankan polisi.(Foto: Achmad Nizar/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Masa muda yang seharusnya diisi dengan belajar dan meraih masa depan justru disia-siakan oleh dua pemuda di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Bukannya fokus menuntut ilmu, keduanya malah nekat bermain dengan narkotika jenis ganja.

Akibat ulahnya, dua pemuda berstatus mahasiswa berinisial AA (20) dan AJ (20) harus berurusan dengan hukum setelah diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Loa Kulu, Sabtu (7/3/2026) siang.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 12.30 WITA di Jalan DR. FL. Thobing Pal 9, RT 006, Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu. Keduanya diringkus oleh Tim Kolomonggo setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis ganja di wilayah tersebut.

Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto menjelaskan, awalnya polisi menerima laporan warga mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

"Anggota kami mendapati dua pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan di depan rumah warga. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti berupa empat linting rokok ganja kering yang disembunyikan di dalam kotak rokok merk Smith warna hitam," ujarnya pada Kutairaya.com, Senin (9/3/2026).

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan empat linting ganja siap hisap dengan berat kotor masing-masing 0,53 gram, 0,55 gram, 0,52 gram, dan 0,42 gram. Selain itu, turut disita satu korek api gas, satu unit iPhone 13, serta satu unit ponsel Oppo A3x yang diduga berkaitan dengan aktivitas keduanya.

Dari hasil interogasi awal, AA dan AJ mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial W. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok tersebut serta mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Kini, kedua pemuda itu harus merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Loa Kulu. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026. (*Zar)



Pasang Iklan
Top