• Kamis, 05 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Anggota Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara Sopan Sopian.(Foto : Andri Wahyudi/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) meminta pemerintah daerah lebih selektif dalam menyalurkan bantuan hibah bagi rumah ibadah.

Bantuan ini diharapkan benar-benar diprioritaskan untuk rumah ibadah yang kondisinya mendesak dan membutuhkan dukungan pembangunan maupun perbaikan.

Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Sopan Sopian mengatakan, saat ini banyak rumah ibadah di beberapa wilayah Kukar yang masih memerlukan bantuan dari pemerintah daerah.

Maka itu, proses penyaluran hibah harus melalui seleksi yang ketat agar tepat sasaran.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan rumah ibadah yang menerima bantuan merupakan bangunan yang benar-benar membutuhkan, seperti pembangunan yang belum selesai atau kondisi bangunan yang sudah tidak layak.

“Rumah ibadah yang masih dalam tahap pembangunan atau belum rampung itu yang perlu diprioritaskan untuk dibantu,” ujar Sopan Sopian, Kamis (5/3/2026).

Ia mengemukakan, bantuan hibah sebaiknya tidak diberikan kepada rumah ibadah yang masih dalam kondisi baik, namun ingin membangun bangunan baru.

Menurutnya, penggunaan anggaran harus diarahkan kepada kebutuhan yang lebih mendesak.

“Kalau bangunannya masih layak digunakan, sebaiknya dimanfaatkan terlebih dahulu. Bantuan lebih baik dialihkan ke rumah ibadah yang benar-benar membutuhkan,” katanya.

Sopan juga menyinggung penyaluran dana hibah sempat menjadi polemik sebelumnya akibat persoalan administrasi yang belum selesai.

Sehingga pemerintah daerah diharapkan lebih berhati-hati dalam proses verifikasi agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Pemerintah harus lebih selektif dan memastikan semua administrasi terpenuhi sebelum bantuan diberikan,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setkab Kukar, Fathul Alamin, menjelaskan penyaluran dana hibah pada tahun 2025 telah terealisasi sepenuhnya sesuai dengan alokasi anggaran yang diberikan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Ia mengatakan, seluruh penerima hibah telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Bagian Kesra dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh pihak Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Secara angka, anggaran hibah tahun 2025 sudah tersalurkan seluruhnya dan penerima hibah juga sudah menyampaikan laporan pertanggungjawaban,” kata Fathul.

Fathul menjelaskan, mekanisme hibah dilakukan dengan cara pemerintah daerah menyalurkan dana kepada penerima hibah, yang kemudian digunakan sesuai dengan proposal yang telah diajukan.

Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, seperti pembangunan atau rehabilitasi rumah ibadah, lembaga pendidikan, maupun kegiatan operasional lainnya.

“Pemda tidak langsung membangun, tetapi memberikan dana kepada penerima hibah untuk digunakan sesuai proposal yang disetujui,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemberian hibah didasarkan pada beberapa pertimbangan, di antaranya usulan masyarakat kepada kepala daerah, persetujuan bupati, serta hasil verifikasi lapangan untuk memastikan tingkat urgensi dan kelayakan penerima bantuan.

Selain itu, kemampuan keuangan daerah juga menjadi faktor penting dalam menentukan jumlah dan besaran bantuan yang dapat diberikan.

Untuk tahun 2026, Fathul memastikan pemerintah daerah tetap mengalokasikan anggaran hibah.

Namun penerima bantuan akan berbeda dengan tahun sebelumnya karena sesuai ketentuan, penerima hibah tidak dapat menerima bantuan secara berturut-turut setiap tahun.

“Paling cepat dua tahun sekali baru bisa menerima kembali bantuan hibah,” tuturnya.

Saat ini pemerintah daerah masih melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap berbagai usulan yang masuk dari masyarakat.

Fathul berharap penyaluran hibah ke depan dapat benar-benar tepat sasaran serta dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan yang telah diajukan oleh penerima.

“Kami berharap bantuan hibah digunakan sesuai kebutuhan dan mengikuti ketentuan yang ada agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ucapnya. (Dri)



Pasang Iklan
Top