• Rabu, 04 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kabid PHI Disnakertrans Kukar Suharningsih.(Foto: Andri Wahyudi/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bakal membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kantor Disnakertrans Kukar, mulai 7 hari sebelum hingga 7 hari setelah Idulfitri 1447 Hijriah.

Kepala Bidang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Disnakertrans Kukar, Suharningsih mengatakan, pembentukan posko ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Posko ini kami siapkan untuk memberikan layanan konsultasi sekaligus menerima pengaduan pekerja apabila terdapat perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan,” ujarnya kepada KutaiRaya.com, Rabu (4/3/2026).

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.

THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Pembayaran THR paling lambat dilakukan 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan wajib dibayarkan secara penuh tanpa dicicil.

Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.

Bagi pekerja harian lepas, perhitungan satu bulan upah didasarkan pada rata-rata upah 12 bulan terakhir atau rata-rata selama masa kerja bagi yang belum genap satu tahun.

Sedangkan pekerja dengan sistem upah satuan hasil dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Suharningsih menegaskan, perusahaan yang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan minimum, wajib membayarkan sesuai kesepakatan tersebut.

“THR ini hak pekerja. Kami mengimbau seluruh perusahaan di Kukar untuk memenuhi kewajiban tepat waktu agar tidak menimbulkan perselisihan hubungan industrial,” tuturnya.

Selain membuka posko di kantor, Disnakertrans Kukar juga akan terintegrasi dengan Posko Satgas THR Kementerian Ketenagakerjaan melalui laman resmi https://poskothr.kemnaker.go.id, guna memastikan pengawasan berjalan optimal.

Sementara itu Sanusi, salah seorang buruh di Tenggarong, mengaku bersyukur tahun ini bisa menerima THR dari tempatnya bekerja.

“Alhamdulillah tahun ini dapat THR. Lumayan untuk kebutuhan Lebaran dan bisa sedikit berbagi dengan keluarga,” katanya.

Ia berharap seluruh perusahaan dapat menunaikan kewajiban tepat waktu sehingga para pekerja dapat menyambut Idulfitri dengan lebih tenang dan penuh kebahagiaan bersama keluarga. (Dri)



Pasang Iklan
Top