
Kepala Dinsos Kukar Rinda Desianti.(Foto: Andri Wahyudi/Kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Kepala Dinas Sosial Kukar, Rinda Desianti, menegaskan masyarakat yang terdampak penonaktifan Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kutai Kartanegara (Kukar) tetap harus mendapatkan pelayanan kesehatan.
Menurut Rinda, sebanyak 25.743 jiwa peserta PBI-JK yang dibiayai APBN dinonaktifkan berdasarkan data pemerintah pusat.
Meskipun demikian, hingga Selasa (3/3/2026), tercatat 1.706 jiwa telah melakukan proses reaktivasi melalui berbagai segmen kepesertaan, seperti peserta mandiri, badan usaha, TNI, ASN, dan segmen lainnya.
“Data ini bersifat dinamis dan terus bertambah seiring proses reaktivasi yang berjalan,” ujarnya.
Ia menegaskan, rumah sakit tidak diperkenankan menolak pasien, khususnya mereka yang mengalami kondisi katastropik atau membutuhkan layanan medis segera.
Pasien tetap berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk layanan PBI-JK maupun PBI yang dibiayai APBD, pelayanan diberikan pada kelas 3.
Apabila pasien memilih naik ke kelas 2 atau kelas 1, maka selisih biaya menjadi tanggungan pribadi.
“Pada prinsipnya tidak boleh ada penolakan pelayanan, selama pasien bersedia mengikuti ketentuan yang ada,” tuturnya.
Rinda menjelaskan, pemerintah daerah diberi waktu 2 bulan untuk memfasilitasi masyarakat yang datanya terhapus agar dapat melakukan reaktivasi kepesertaan.
Guna mempercepat proses tersebut, Kementerian Sosial menyediakan akses melalui tautan khusus agar aktivasi dapat dilakukan lebih cepat dibandingkan jalur reguler.
Wilayah dengan jumlah penonaktifan terbanyak tercatat di Kecamatan Tenggarong, Tenggarong Seberang, Loa Janan, Samboja, dan Loa Ipuh.
Karena itu, koordinasi terus dilakukan bersama puskesmas, pemerintah desa, dan kelurahan agar memiliki pemahaman yang sama dalam penanganan di lapangan.
Ke depan, validasi data Desil 1 hingga Desil 5 akan diperkuat melalui musyawarah desa dan kelurahan sebelum diinput ke sistem nasional dan diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi data sehingga bantuan sosial lebih tepat sasaran.
“Pemerintah daerah tetap berupaya agar masyarakat yang berhak dapat kembali memperoleh haknya melalui skema PBI-JK dengan mekanisme yang seragam,” ucapnya.
Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kukar, Ika Irawati, menyatakan pihaknya siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan.
“Pelayanan kesehatan tetap berjalan seperti biasa. Kami bersinergi dengan arahan bupati agar masyarakat tetap bisa berobat menggunakan KTP dengan semangat gotong royong,” ujarnya. (Dri)