
Sawit yang digasak oleh kedua pelaku.(Foto: Dok. Polres Kukar)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Saat warga tengah menikmati makanan di waktu berbuka, disitulah dua pelaku melakukan aksi.
Aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit telah terjadi di Kecamatan Kembang Janggut. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 18.30 Wita, di Blok 19 Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolsek Kembang Janggut, IPTU I Wayan Suyono menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan seorang saksi yang melihat aktivitas mencurigakan di area perkebunan.
"Kami menerima informasi adanya satu unit truk yang masuk ke area kebun pada malam hari dan tidak kunjung keluar. Setelah dilakukan pengecekan, anggota menemukan kendaraan tersebut sedang memuat buah sawit tanpa izin pemiliknya. Dua orang langsung kami amankan di lokasi," ujarnya pada Kutairaya.com, Senin (2/2/2026).
Salah satu saksi yang saat itu sedang duduk di depan Mess PT Serangkai Jaya ketika melihat sebuah truk melintas menuju area kebun.
Karena kendaraan tersebut tak kunjung kembali, ia merasa curiga dan segera menghubungi anggota Polri, yang tengah melakukan pengamanan di perusahaan tersebut.
Keduanya lalu melakukan pengecekan ke dalam kebun. Di lokasi, mereka mendapati satu unit Truk Hino 300 warna hijau dengan nomor polisi KT 8930 CM sudah terisi penuh buah sawit, sementara dua pria tengah memuat sisa tandan buah ke atas kendaraan.
Saat ditanya kepemilikan buah sawit tersebut, para pelaku mengaku, sawit tersebut bukan milik mereka.
Polisi kemudian menghubungi pemilik kebun. Setelah memastikan sawit tersebut adalah miliknya dan diambil tanpa izin, korban menyatakan keberatan dan membuat laporan resmi ke Polsek Kembang Janggut.
Pelaku berinisial AW (28)dan AH (39), keduanya merupakan warga Desa Long Baleh Modang, aksi tersebut dilakukan disaat warga tengah melakukan berbuka puasa.
Keduanya kini telah diamankan di Mapolsek Kembang Janggut untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi berhasil mengamankan barang bukti buah sawit seberat 1.1 ton
Karena ulahnya, mereka telah melanggar Pasal 477 KUHP atau Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian. (*Zar)