• Selasa, 21 Juli 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kandang ayam di Mangkurawang.(Foto: Achmad Rizki/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Peternak unggas di Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mengeluhkan biaya produksi sangat tinggi.

Pasalnya, harga pakan ternak setiap saat cenderung mengalami kenaikan hingga Rp 600 ribu per karung.

Salah seorang peternak bebek di Mangkurawang, Wardi mengatakan, biaya operasional yang tinggi membuat peternak tak memiliki semangat untuk mengembangkan usaha.

"Biaya operasional yang tinggi, yaitu pakan ternak, dalam 100 ekor memerlukan pakan ternak sekitar 4 karung dan harga per karungnya sekitar Rp 500-600 ribu," kata Wardi kepada Kutairaya, Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, biaya pakan ternak yang tinggi tersebut tak sesuai dengan produksi atau hasil panennya.

Apalagi, ada hewan ternak yang mati.

"Kalau sudah ada hewan ternak yang mati, sangat tipis keuntungannya, bahkan merugi," tuturnya.

Ia berharap ada bantuan dari pemerintah daerah, baik itu bibit maupun pakan ternak.

Dengan bantuan itu, dia meyakini dapat menekan biaya operasional.

Hal senada juga disampaikan Muhammad Riski, peternak lainnya.

Ia menuturkan, tantangan peternak unggas ini sangat berat.

Karena ternak unggas ini rawan terkonfirmasi virus atau penyakit.

"Tapi peternak unggas ini jarang diperhatikan oleh pemerintah daerah. Yang sering mendapatkan bantuan pada sektor pertanian," ujar Riski.

Menurutnya, peternakan unggas ini merupakan salah satu wujud ketahanan pangan yang perlu mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah daerah.

"Yang dibutuhkan peternak unggas saat ini adalah bantuan bibit dan pakan. Karena 2 item itu dinilai dapat menekan biaya operasional," ujarnya.

"Kami berharap, sektor peternakan unggas juga dapat diperhatikan oleh pemerintah daerah," ucapnya.

Menangapi hal itu, Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kukar, Aji Gazali menjelaskan, peternak unggas bisa saja mengajukan permohonan bantuan, tapi harus berdasarkan kelompok.

Jika peternak itu masih mandiri, maka tak bisa mengajukan bantuan.

"Bantuan yang diberikan sesuai dengan permohonan tapi melalui kelompok, bukan mandiri," kata Aji Gazali.

Ia menegaskan, jika peternak itu masih mandiri, bisa membentuk kelompok dengan datang ke kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di samping Pengadilan Agama Tenggarong.

"Nanti ada petugas yang menjelaskan terkait mekanisme pembentukan kelompok peternakan," tuturnya. (Ary)



Pasang Iklan
Top