• Sabtu, 06 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



RDP di DPRD Kukar terkait persoalan lahan masyarakat yang digunakan oleh PT. PHSS (Achmad Rizki/Kutairaya)

TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Sejumlah warga Desa Bunga Putih, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), meminta ganti untung atas lahan yang dimiliki karena digunakan untuk aktivitas perusahaan yang bergerak di sektor minyak dan gas (migas).

Kejadian ini telah lama bergulir sejak tahun 1988 silam. Tanah milik warga ini merupakan lahan transmigrasi, dengan kepemilikan legalitas yang sah, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM)

Salah seorang warga Bunga Putih, Suyono mengatakan, ada sekitar 2,3 hektare (ha) lahan masyarakat yang digunakan sebagai jalur pipanisasi minyak dan gas oleh salah satu perusahaan setempat.

"Dari luasan tersebut, terdapat sekitar 31 sertifikat yang dimiliki oleh warga," kata Suyono kepada Kutairaya, Senin (23/2/2026).

Warga meminta luasan lahan yang digunakan oleh perusahaan itu mendapatkan pembebasan dari perusahaan tersebut.

Namun dari tahun 1988 hingga saat ini warga belum menerima pembebasan dari perusahaan.

"Dari pengakuan perusahaan, tanah itu telah dilakukan pembebasan. Tapi kami tak mengetahui pembebasan lahan itu diberikan kepada siapa," ujarnya.

Maka itu, warga Bunga Putih meminta kepada DPRD Kukar agar dapat memfasilitasi persoalan ini melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

RDP digelar di ruang Banmus, Senin (23/2/2026), yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani dan dihadiri perwakilan PT. Pertamina Hulu Sangasanga (PHSS), warga Bunga Putih dan pihak terkait.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, atas persoalan tersebut pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar dapat mengkroscek lahan tersebut.

"Jika lahan itu memang benar digunakan oleh perusahaan dan itu milik warga, maka PHSS harus membebaskan lahan warga sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan masyarakat dibangunkan jalan yang baru untuk mobilisasi," ujar Yani.

Pihaknya terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Pasalnya, ini berkaitan dengan kemaslahatan masyarakat luas.

Ada sekitar 31 sertifikat atau bidang lahan masyarakat yang digunakan oleh PHSS.

Menanggapi hal ini, Land Formalities Officer Zona 9 PHSS, Januar Hidayat, menunggu kejelasan atau bukti-bukti dari proses hukum.

Dengan adanya polemik ini, harapannya bisa diselesaikan dengan baik.

"Kami berharap ini bisa diselesaikan dengan baik, tapi tak keluar dari norma atau kaidah hukum. Sebelumnya kami sudah pernah melakukan pembebasan lahan, sehingga kami tak bisa dua kali melakukan pembebasan lahan," ucap Januar. (ary)



Pasang Iklan
Top