• Sabtu, 07 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Sekda Kukar Sunggono.(Foto : Andri wahyudi/kutairaya.com)

TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor B-9/ORG.SETDA/000.8/2/2026 yang mengatur jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Kukar selama bulan Ramadan.

Penyesuaian ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan hari dan jam kerja instansi pemerintah, termasuk batas minimal 32,5 jam kerja per minggu selama Ramadan.

Adapun rincian jam kerja ASN di Pemkab Kukar selama Ramadan adalah Senin hingga Kamis pukul 08.00–14.30 WITA, sedangkan pada Jumat pukul 08.00–15.00 WITA, dengan waktu istirahat pukul 12.15–12.45 WITA.

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono mengatakan, penyesuaian ini bertujuan menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kekhusyukan ibadah bagi ASN selama Ramadan.

Selain pengaturan jam kerja, Pemkab Kukar juga mendorong kegiatan pembinaan rohani bagi ASN.

Melalui Dewan Pengurus Korpri Kukar, sejumlah program keagamaan telah digagas, seperti kajian fikih wanita, pendidikan anak, hingga kesehatan perempuan yang dilaksanakan secara daring.

Menurut Sunggono, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas spiritual dan intelektual ASN, sekaligus mendukung penguatan karakter aparatur di tengah keterbatasan anggaran daerah.

"Kita ingin ASN Kukar tetap produktif dan tetap memberi kontribusi positif. Ramadan ini menjadi momentum memperkuat nilai keagamaan sekaligus solidaritas antarpegawai," ujarnya.

Selain itu, Korpri Kukar juga menginisiasi kegiatan sosial berupa pembagian takjil kepada ASN yang tetap menjalankan tugas pelayanan publik di lapangan, seperti petugas pemadam kebakaran dan satuan lainnya.

Kegiatan ini didanai secara sukarela oleh para ASN.

Pemkab Kukar berharap seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan serta memanfaatkan momentum Ramadan untuk meningkatkan etos kerja, integritas, dan kepedulian sosial.

"Dengan penyesuaian ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun dalam suasana Ramadan,"ucapnya. (dri)



Pasang Iklan
Top