• Selasa, 21 April 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini.(Foto : Abi/KutaiRaya)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP), bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, memastikan penertiban terhadap sebuah tempat usaha yang diduga beroperasi tanpa izin, dan tidak sesuai peruntukan wilayah di Jalan Kapten Sujono, Kecamatan Sambutan.

Keberadaan usaha yang diduga tidak memiliki izin dan tidak sesuai peruntukan tata ruang, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat permukiman. Selain berpotensi melanggar aturan administrasi dan RTRW, aktivitas tersebut dikhawatirkan mengganggu ketertiban umum serta menciptakan preseden buruk terhadap kepatuhan pelaku usaha lainnya.

Koordinator TWAP Bidang Hukum dan Pemerintahan, Tejo Sutarnoto menegaskan, rapat koordinasi yang digelar hari ini (Rabu, 18/2/2026, red) membahas laporan terkait keberadaan tempat hiburan, yang awalnya disebut sebagai angkringan. Namun setelah ditelusuri, usaha tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah, melalui sistem perizinan terpadu.

“Laporannya semula angkringan. Tetapi secara administrasi tidak ada izin yang diproses melalui pelayanan terpadu satu pintu,” ujarnya.

Berdasarkan penjelasan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), lokasi usaha tersebut berada di kawasan permukiman sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Di zona itu, aktivitas usaha yang dibenarkan sebatas UMKM seperti angkringan atau usaha kecil, bukan tempat hiburan malam.

Karena tidak memenuhi ketentuan tata ruang dan diduga melanggar Peraturan Daerah, tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum), rapat memutuskan tempat usaha tersebut akan disegel dan ditutup sementara.

“Kita sarankan untuk mengurus perizinan baru yang sesuai dengan RTRW. Kalau mau usaha, ya harus sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Samarinda, Anis Siswantini memastikan, langkah penindakan dilakukan sesuai prosedur. Ia menyebutkan bahwa, penyidik Satpol PP telah melakukan pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terhadap pemilik usaha. Proses hukum akan dilanjutkan ke persidangan setelah syarat administratif terpenuhi.

“Yang di sini jalan, yang di sana juga berjalan. Artinya proses administrasi dan proses hukum tetap kami lanjutkan,” jelasnya.

Ia juga meluruskan isu yang berkembang di masyarakat, terkait pemanggilan pemilik usaha ke kantor Satpol PP. Menurutnya, pemanggilan tersebut murni untuk klarifikasi dan pemeriksaan, bukan untuk negosiasi ataupun praktik tidak resmi.

“Jangan salah sangka. Pemanggilan itu teknis penyidikan supaya tidak ramai di lapangan. Kami minta keterangan secara formal,” tekannya.

Dalam pemeriksaan awal, pemilik usaha disebut tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas saat dilakukan pengecekan di lokasi pada malam hari.

Penertiban ini juga merupakan tindak lanjut atas laporan dan keresahan masyarakat sekitar. Pemerintah daerah menilai perlu bertindak cepat agar tidak muncul gangguan ketertiban di kawasan permukiman.

TWAP dan Satpol PP menegaskan komitmen penegakan aturan dilakukan tanpa kepentingan tertentu, dan akan konsisten terhadap pelanggaran serupa di lokasi lain.

“Kalau memang belum ada izin, ya harus ditindak. Semua sama di mata aturan,” pungkasnya. (*Abi)



Pasang Iklan
Top