• Jum'at, 05 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Anggota DPRD Kukar Dapil Tenggarong Desman Minang Endianto.(Foto: Andri Wahyudi/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Daerah Pemilihan (Dapil) Tenggarong, Desman Minang Endianto, menyoroti informasi yang berkembang di kalangan pedagang terkait rencana kenaikan tarif retribusi Pasar Tangga Arung.

Desman mengatakan, keluhan tersebut diterimanya saat melaksanakan agenda reses beberapa hari lalu.

Para pedagang mengaku resah dengan adanya kabar Peraturan Daerah (Perda) baru yang akan mengatur kenaikan tarif retribusi pasar.

“Ada usulan dan informasi dari masyarakat pedagang Pasar Tangga Arung terkait rencana kenaikan retribusi. Kalau memang ini akan terjadi, saya berharap harus ada uji publik terlebih dahulu,” ujarnya usai menghadiri pelantikan pengurus PWI Kukar, Senin (16/2/2026).

Menurut Desman, uji publik penting dilakukan agar kebijakan yang diambil tidak memberatkan pedagang.

Ia menilai kondisi ekonomi pedagang belum sepenuhnya pulih pascapandemi Covid-19.

Selain itu, pedagang juga sempat terdampak saat Pasar Tangga Arung dibongkar dan direlokasi ke Lapangan Pemuda.

Proses relokasi tersebut, kata dia, turut mempengaruhi aktivitas dan pendapatan pedagang.

“Sekarang memang sudah menempati pasar yang baru, tapi bukan berarti langsung ramai pembeli. Ada yang datang hanya sekadar melihat-lihat, bukan berbelanja. Jadi wajar kalau pedagang khawatir jika ada kenaikan retribusi,” tuturnya.

Ia menegaskan, jangan sampai kebijakan yang belum disosialisasikan dengan baik justru menimbulkan keresahan di masyarakat.

Desman meminta pemerintah daerah membuka ruang komunikasi sebelum menetapkan aturan baru.

Secara kelembagaan, persoalan retribusi pasar merupakan ranah Komisi II DPRD Kukar.

Kendati demikian, sebagai wakil rakyat dari Dapil Tenggarong, ia berkomitmen menyampaikan aspirasi pedagang kepada Bupati Kukar agar segera mendapat respons.

“Nanti akan saya sampaikan ke bupati supaya ada perhatian terhadap keluhan warga yang saya terima saat reses,” ujarnya.

Sementara itu salah seorang pedagang tas di Pasar Tangga Arung, Rusmidah, mengaku kenaikan tarif retribusi membuat pedagang resah.

Ia mengemukakan, saat pencabutan nomor petak, pembayaran retribusi disebutkan sebesar Rp 600 per meter per hari.

“Namun seiring waktu berjalan menjadi Rp 2.000. Ini tidak sesuai dengan pernyataan awal dari pemerintah daerah yang hanya Rp 600,” katanya.

Menurut Rusmidah, jika benar tarif retribusi menjadi Rp 2.000 per meter per hari, hal itu cukup memberatkan, terutama bagi pedagang yang memiliki petak berukuran luas.

“Kalau jualan sepi, retribusi itu terasa berat, apalagi yang punya petak di bagian belakang dan jarang ada pengunjung,” ucapnya. (Dri)



Pasang Iklan
Top