
Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda, Duri.(Foto: Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Penertiban parkir liar kembali dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda di kawasan Jalan Surapati, tepatnya di sekitar Big Mall, menyusul masih maraknya kendaraan yang parkir di badan jalan meski telah tersedia area parkir resmi, Kamis (12/2/2026).
Penertiban ini dilakukan menyusul masih maraknya praktik parkir liar di badan jalan, meskipun telah tersedia lahan parkir resmi di area sekitar pusat perbelanjaan tersebut. Kondisi itu kerap memicu kemacetan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas, di Jalan Surapati yang merupakan salah satu jalur padat di Kota Samarinda.
Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda, Duri mengatakan, penertiban dilakukan karena lokasi tersebut merupakan area larangan parkir dan telah dipasangi rambu resmi.
“Ini adalah penertiban. Di Jalan Surapati Big Mall sebenarnya sudah ada lahan parkir untuk kendaraan roda dua. Tapi masih banyak yang parkir di badan jalan,” ujar Duri.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan yang melanggar. Tiga sepeda motor langsung ditowing (diangkut), sementara kendaraan lainnya dikenai sanksi penggembosan ban.
“Untuk sepeda motor kita towing, kalau mobil kita derek. Ada tiga kendaraan yang kita towing, dan yang lainnya kita gembosi bannya bagian depan,” katanya.
Petugas tidak hanya menggembosi ban kendaraan yang melanggar, tetapi juga melepas pentil ban sebagai bentuk efek jera bagi pemiliknya.
“Kita lepas pentilnya supaya ada efek jera. Karena mereka menyusahkan pengguna jalan lain, ya kita beri tindakan tegas. Supaya mereka tidak parkir lagi di sini,” tegasnya.
Menurutnya, sebelum penindakan dilakukan, Dishub telah lebih dulu melakukan sosialisasi dan memberikan peringatan, kepada masyarakat selama kurang lebih dua bulan.
“Bukan baru diperingatkan. Sudah kami gemborkan kurang lebih dua bulan lalu, sudah sering kami ingatkan. Tapi tetap saja ada yang parkir,” ujarnya.
Ia memastikan, di lokasi tersebut tidak terdapat tukang parkir resmi dari Dishub. Jika ada oknum yang menarik retribusi, hal itu bukan bagian dari pengelolaan resmi.
“Setahu kami tidak ada tukang parkir resmi di situ. Kalau ada yang memanfaatkan, itu di luar tanggung jawab kami. Yang jelas, parkir di situ salah karena sudah ada rambu larangan,” katanya.
Untuk kendaraan yang ditowing, pemilik diwajibkan mengambilnya langsung di kantor Dishub Samarinda dengan membawa kelengkapan dokumen kendaraan, serta membayar biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dishub menegaskan, penertiban akan terus dilakukan secara rutin, guna menjaga kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut, mengingat Jalan Surapati merupakan salah satu jalur padat kendaraan di Samarinda.
“Kendaraan yang dibawa nanti bisa diambil di kantor. Ada sekitar 70 - an kendaraan roda dua dan 1 kendaraan roda empat," tutupnya. (*Abi)