• Sabtu, 07 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu.(Foto: Abi/KutaiRaya)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com): Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, berencana melakukan pemetaan terhadap seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), di Kota Tepian yang menjual Biosolar dan Pertalite. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengurai antrean panjang, yang kerap memicu kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas.

Permasalahan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Samarinda, selama ini tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan, tetapi juga tata kelola antrean dan ketepatan sasaran penerima. Antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU kerap meluber hingga badan jalan, memicu kemacetan, meningkatkan risiko kecelakaan, serta membuka celah penyalahgunaan BBM subsidi oleh kendaraan yang tidak memenuhi kriteria. Kondisi inilah yang mendorong perlunya pemetaan ulang, dan sistem pengendalian yang lebih terintegrasi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua (HMT) Manalu mengatakan, rencana tersebut dibahas dalam rapat bersama Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas (BPH Migas), Pertamina Patra Niaga, Dinas Perhubungan Provinsi, serta Bagian Perekonomian Pemkot Samarinda.

“Pada sore hari ini kami rapat bersama teman-teman BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, Dishub Provinsi dan Kabag Ekonomi Kota Samarinda. Ini menindaklanjuti rencana pemetaan SPBU, yang menjual biosolar dan pertalite di seluruh Kota Samarinda,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan perihal antrean panjang kendaraan, di SPBU penjual biosolar yang selama ini tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan.

“Antrean biosolar ini cukup panjang. Selain mengganggu arus lalu lintas, juga banyak menjadi faktor penyebab kecelakaan karena antrean yang terjadi. Itu yang akan kita petakan,” tegasnya.

Terkait penggunaan fuel card, Dishub Kota Samarinda juga akan melakukan evaluasi secara ketat. Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin fuel card yang seharusnya menjadi alat kontrol distribusi BBM subsidi, justru disalahgunakan oleh kendaraan yang tidak memenuhi syarat.

“Kita tidak tahu fuel card itu terbitnya dari mana saja. Jangan sampai dipakai kendaraan yang tidak layak atau ODOL. Itu yang kita antisipasi dalam rangka pengendalian BBM subsidi,” tambahnya.

Dishub Kota Samarinda juga merencanakan satu SPBU khusus, untuk pengisian BBM angkutan umum atau bus. Bus diwajibkan melengkapi izin trayek dan izin operasional.

“Izin trayek itu memastikan bus tersebut benar-benar jalan, bukan hanya kamuflase,” jelasnya.

Sementara itu, untuk penyaluran Pertalite bagi kendaraan roda empat, Dishub Samarinda akan memfokuskan pemetaan pada SPBU yang berada di kawasan luar pusat kota. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi kepadatan di SPBU dalam kota, yang selama ini kerap menjadi titik kemacetan akibat antrean panjang kendaraan.

“SPBU di dalam kota yang selama ini menjadi penyumbang kemacetan, akan kita kurangi beban antreannya. Pertalite roda empat akan kita arahkan ke SPBU yang agak di luar kota,” katanya.

Target April atau Mei, Klaim Tak Ganggu Inflasi
Dishub menargetkan kebijakan ini mulai diterapkan pada 1 April 2026, bergantung pada proses sosialisasi dan penerbitan surat edaran Wali Kota.

Dishub Kota Samarinda menargetkan kebijakan pengaturan distribusi Biosolar dan Pertalite, mulai diterapkan pada 1 April 2026. Namun, penerapan tersebut masih menunggu rampungnya proses sosialisasi, serta terbitnya surat edaran resmi dari Wali Kota Samarinda.

“Kalau 1 April siap, kita gas. Kalau waktunya masih kurang untuk sosialisasi, kita coba 1 Mei,” ujarnya.

Menanggapi potensi dampak kebijakan tersebut terhadap inflasi daerah, ia menegaskan pihaknya telah lebih dahulu melakukan koordinasi, dengan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) sebelum rencana ini digulirkan.

“Mereka justru banyak menggunakan BBM industri atau non-subsidi, karena antrean panjang. Tapi inflasi Kota Samarinda tetap terjaga,” katanya.

Ia bahkan meyakini kebijakan tersebut akan membuat distribusi solar subsidi di Kota Samarinda, jauh lebih terkontrol dan tepat sasaran. Menurutnya, dengan sistem antrean terverifikasi dan pemeriksaan administrasi kendaraan, potensi penyalahgunaan oleh kendaraan over dimensi overloading (ODOL), maupun kendaraan tidak layak jalan dapat ditekan secara signifikan.

“Kita bisa lihat sebenarnya yang berhak mendapatkan solar subsidi itu berapa liter di Kota Samarinda. Saya yakin kalau ini berjalan, kendaraan ODOL atau yang tidak layak jalan tidak akan berani antre di UPPKB. Solar di SPBU pasti akan lebih terkendali,” tegasnya.

Dishub Kota Samarinda juga memastikan akan mengintegrasikan sistem pengaturan antrean dengan, data kuota harian masing-masing SPBU yang diperoleh langsung dari Pertamina.

“Misalnya satu SPBU kuotanya 8.000 liter, kita berikan nomor antrean sesuai kuota itu. Jadi tidak perlu khawatir,” katanya.

Evaluasi Fuel Card dan Wacana MyPertamina
Selain itu, Dishub membuka opsi penggunaan aplikasi MyPertamina sebagai metode pembayaran untuk menggantikan fuel card.

“Kita coba metode pembayaran melalui MyPertamina saja supaya semua kendaraan dan pembeliannya terdata,” jelas Manalu.

Ia menambahkan, sistem yang disiapkan nantinya juga akan memantau jarak tempuh kendaraan berdasarkan asumsi konsumsi solar. Dengan perhitungan rata-rata 1 liter untuk 3 kilometer, setiap kendaraan yang telah mengisi 80 liter solar subsidi seharusnya menempuh jarak sekitar 240 kilometer sebelum kembali mengambil antrean.

“Kalau satu kendaraan dapat 80 liter, dengan asumsi 1 liter untuk 3 kilometer, berarti dia sudah harus menempuh 240 kilometer. Kalau besoknya dia antre lagi, ke mana dia? Itu yang perlu dipertanyakan,” tutupnya. (*Abi)



Pasang Iklan
Top