• Kamis, 18 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



(Walikota Samarinda, Andi Harun, Selasa (10/2/2026).(Foto : Abi/KutaiRaya).


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, menegaskan komitmennya untuk menata ulang tata kelola Pasar Pagi secara transparan dan berkeadilan. Penegasan tersebut disampaikan langsung Wali Kota Samarinda, Andi Harun, saat menerima aspirasi para pemilik SKTUB dan pedagang Pasar Pagi, Selasa pagi, di Balai Kota Samarinda, Selasa (10/2/2026).

Persoalan Pasar Pagi mencuat akibat ketidakjelasan tata kelola lapak pasca pembongkaran pasar lama, termasuk data kepemilikan SKTUB, mekanisme penempatan pedagang, serta dugaan praktik penguasaan lapak yang tidak sesuai aturan. Kondisi ini memicu keresahan pedagang, karena hak berjualan dinilai tidak terlindungi secara pasti, sementara beredarnya isu penyewaan lapak dan data yang tidak sinkron memperkuat tuntutan, agar pemerintah hadir memastikan penataan dilakukan secara adil, transparan, dan berpijak pada hukum

Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Andi Harun menekankan bahwa, Pasar Pagi merupakan aset milik Pemerintah Kota Samarinda, yang tidak boleh diperjualbelikan maupun disewakan oleh pihak mana pun di luar ketentuan resmi pemerintah.

“Pasar Pagi ini adalah properti tanah dan bangunan milik Pemerintah Kota Samarinda. Di Pasar Pagi yang baru ini tidak ada istilah disewakan. Yang ada hanya pungutan retribusi sesuai peraturan daerah,” tegasnya.

Ia juga memperingatkan masyarakat agar waspada terhadap praktik ilegal, yang mengatasnamakan penyewaan lapak.

“Jika ada pihak di luar pemerintah kota yang menyewakan lapak, itu adalah pelanggaran hukum. Bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan,” ujarnya.

Wali Kota menegaskan, lapak Pasar Pagi diperuntukkan bagi pedagang yang benar-benar berjualan, bukan untuk dikuasai atau dipindahtangankan demi keuntungan pribadi.

“Kalau ada satu saja, misalnya ada yang bilang Walikota Samarinda merekomendasikan orang tertentu untuk dapat lapak, sampaikan ke saya. Laporkan saya ke aparat penegak hukum. Satu saja,” katanya.

Ia juga mengumumkan, kebijakan awal penataan Pasar Pagi, yakni satu nama pemilik SKTUB hanya berhak atas satu lapak. Kebijakan ini diterapkan sembari pemerintah melakukan verifikasi dan penertiban data.

“Hari ini saya umumkan, satu nama pemilik SKTUB mendapatkan satu lapak. Saat ini sedang berjalan verifikasi, termasuk terhadap 480 nama yang sudah terdata,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda, Nurahmani atau yang akrab disapa Bu Yama, menjelaskan bahwa proses pembukaan data dilakukan atas arahan langsung Wali Kota.

“Indikatornya jelas. Satu nama satu lapak. Tapi kalau memang yang berjualan adalah anaknya, dan bisa dibuktikan dengan kartu keluarga, maka itu kami anggap sah karena memang real berjualan,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa, data 480 pemilik SKTUB akan dibuka dan disampaikan secara rinci kepada perwakilan pedagang.

“Besok saya akan bertemu perwakilan mereka. Data 480 ini akan kami urai secara detail, dan disampaikan, sesuai permintaan Pak Wali,” katanya.

Dari pihak pedagang, Koordinator Pemilik SKTUB Pedagang Pasar Pagi periode pertama, Maria Ulfa, menyampaikan apresiasi sekaligus curahan hati kepada Wali Kota Samarinda. Ia menegaskan bahwa para pedagang sejak awal mendukung kepemimpinan Andi Harun.

“Kami semua di sini sepakat memilih Bapak di periode kedua supaya proses Pasar Pagi ini berjalan dengan baik. Bahkan saya sendiri mengirim bukti coblosan saya,” ujar Maria Ulfa di hadapan Wali Kota.

Ia menyebutkan jika dukungan tersebut didasari harapan agar janji-janji yang disampaikan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sejak 2003 hingga 2023 dapat dituntaskan.

“Kami memilih Bapak supaya Bapak melanjutkan apa yang sudah Bapak janjikan di RDP. Kami percaya itu,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, kebingungan pedagang pasca pembongkaran Pasar Pagi dan pergantian kepala dinas.

“Setahu kami, setiap peralihan jabatan pasti ada serah terima. Artinya data dan tanggung jawab itu sudah clear. Tapi kami bingung, setelah RDP tanggal 17 Oktober kami menunggu, lalu masuk aplikasi, banyak yang tidak bisa tembus,” ungkapnya.

Ia mengakui, para pedagang kerap diarahkan ke berbagai instansi, namun hanya ditemui oleh pegawai level bawah.

“Kami hanya bertemu P3K baru, bahkan kami dibentak-bentak. Saya sendiri dibentak oleh Azis. Itu nyata,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, pihaknya tidak berniat memicu konflik, melainkan ingin kejelasan dan perlindungan hukum.

“Kami ini minim ilmu, Pak. Makanya kami berkonsultasi secara hukum supaya tidak salah langkah,” ujarnya.

Dalam tuntutannya, ia menyampaikan bahwa sebanyak 379 pemilik SKTUB meminta dikembalikan haknya sesuai kesepakatan awal.

“Kami minta dikembalikan sesuai eskadron kami. Kami juga minta ditempati sesuai janji RDP. Kami sudah disuruh bikin rekening Bank Mandiri, artinya kami patuh,” katanya.

Ia juga menyoroti masih banyaknya lapak kosong berdasarkan pengecekan langsung di lapangan, yang dinilai belum sejalan dengan informasi ketersediaan lapak yang beredar.

“Kalau hitungan kami, masih ada sekitar 704 lapak kosong, dari lantai dua sampai lantai tujuh. Tapi yang beredar katanya cuma 280,” tutupnya. (*Abi)



Pasang Iklan
Top