• Sabtu, 07 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Rumah di Kawasan Sungai Tenggarong.(Foto : Andri wahyudi/kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Rencana penataan permukiman di bantaran Sungai Mahakam, tepatnya di kawasan Kartini Panjaitan, Kelurahan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), masih dalam tahap perencanaan dan kajian.

Hingga kini, pemerintah daerah belum mengambil keputusan final terkait skema relokasi maupun ganti rugi bagi warga yang bermukim di kawasan tersebut.

Kepala Bidang Perumahan Rakyat Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kukar, Hery Setiawan mengemukakan, kawasan bantaran sungai di Jalan Kartini Panjaitan merupakan wilayah yang penanganannya melibatkan kewenangan provinsi dan pusat.

Hal ini dikarenakam pengelolaan sungai berada di bawah Balai Wilayah Sungai (BWS) Wilayah IV.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak provinsi. Saat ini prosesnya masih berjalan, terutama dalam penyelesaian perizinan tata ruang seperti KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang),” ujar Hery, Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan, sebelumnya Kukar telah memiliki kawasan kumuh yang ditetapkan melalui SK Kumuh tahun 2023 dengan luas sekitar 14,9 hektare di wilayah Tenggarong.

Namun, setelah dilakukan intervensi program penanganan permukiman, status kawasan kumuh tersebut telah dinyatakan nol pada tahun ini.

Meskipun demikian, kawasan bantaran sungai di Kartini Panjaitan masih menjadi perhatian karena jumlah hunian yang terus bertambah.

Saat ini sekitar 240 kepala keluarga bermukim di lokasi tersebut, baik sebagai pemilik bangunan maupun penyewa, dengan mayoritas tidak memiliki legalitas kepemilikan lahan.

“Secara aturan tata ruang, bantaran sungai tidak diperuntukkan sebagai kawasan permukiman. Karena itu, perlu penataan menyeluruh agar tidak semakin padat dan berisiko,” tambahnya.

Sementara itu Plt Kepala Disperkim Kukar, M. Aidil menambahkan, tahun 2026 ke depan direncanakan baru memasuki tahapan sosialisasi lanjutan terkait kemungkinan relokasi warga.

Saat ini, pemerintah masih fokus pada penyusunan dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), pendataan ulang warga, serta dialog dengan masyarakat.

“Kami sudah beberapa kali melakukan pendataan, tapi memang dinamis karena ada warga yang pindah, ada juga yang justru bertambah. Selain itu, banyak warga yang tinggal di sana merupakan penyewa, sehingga sulit ditemui saat pendataan,” kata Aidil.

Ia mengatakan, pemerintah telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama warga dan tokoh masyarakat.

Dari hasil diskusi tersebut, ada perbedaan aspirasi, sebagian warga menginginkan ganti rugi, sedangkan lainnya lebih memilih direlokasi dengan dibangunkan rumah oleh pemerintah.

“Kalau relokasi, tentu kami harus menyiapkan lahan dan rumah yang layak. Beberapa lokasi alternatif sudah kami identifikasi, seperti di Desa Teluk Dalam dan wilayah Mangkurawang,” ujarnya.

Kendati demikian, Aidil menegaskan, seluruh proses masih membutuhkan waktu panjang dan keputusan akan diambil secara hati-hati dengan mempertimbangkan aspek sosial, legalitas, serta sejarah permukiman yang sudah berlangsung lama.

“Tujuan kami bukan menggusur, tapi menata. Harapannya, kawasan sungai bisa tertata dengan baik, dan masyarakat mendapatkan solusi terbaik tanpa merasa dirugikan,” tuturnya. (Dri)



Pasang Iklan
Top