• Jum'at, 05 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Jumat (30/1/2026).(Foto: Abi/KutaiRaya)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Hotmarulitua (HMT) Manalu mengakui, saat ini keberadaan kendaraan over dimension over loading (ODOL), yang beroperasi di wilayah Kota Samarinda hingga tahun 2025 masih cukup banyak. Namun demikian, penindakan terhadap pelanggaran tersebut sepenuhnya berada di kewenangan kepolisian, khususnya Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Samarinda.

‎Permasalahan kendaraan ODOL di Samarinda tidak hanya berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan lalu lintas dan pemborosan anggaran perawatan jalan. Meski keberadaannya masih marak di lapangan, keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan penindakan membuat upaya pengendalian belum berjalan optimal dan sangat bergantung pada koordinasi dengan aparat kepolisian.

‎Kepala Dinas PUPR Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu menjelaskan kepada awak media, bahwa kewenangan penindakan pelanggaran kendaraan over dimension over loading (ODOL) bukan berada di tangan pemerintah daerah.

‎“Untuk data pelanggaran kendaraan ODOL, kami harus meminta ke teman-teman Satlantas. Karena sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kami dari Pemerintah Daerah (Pemda) tidak diperkenankan melakukan penindakan atau penilangan,” jelasnya.

‎Meski demikian, secara kasat mata, ia menilai, kendaraan ODOL masih kerap ditemukan beroperasi di Kota Samarinda. Ia mengatakan, salah satu indikator paling sederhana, untuk mengenali kendaraan over dimensi adalah dari ukuran bak kendaraan.

‎“Kendaraan dengan bak besi itu maksimal ketinggiannya 70 sentimeter. Kalau sudah lebih dari itu, maka secara dimensi dia sudah over. Ketika baknya over dan diisi penuh muatan, otomatis dia menjadi over loading. Itu prinsip dasarnya,” tegasnya.

‎Terkait kebijakan nasional, ia menyebut pemerintah pusat menargetkan Indonesia bebas ODOL, pada tahun 2027. Dengan demikian, para pelaku usaha angkutan masih memiliki waktu sekitar satu tahun untuk melakukan penyesuaian.

‎“Tahun 2027 itu arah kebijakan dari pusat adalah Indonesia bebas ODOL. Artinya, tinggal satu tahun lagi ini untuk mempersiapkan seluruh pengusaha angkutan agar menormalisasi kendaraannya,” ujarnya.

‎Ia mengingatkan, apabila kebijakan tersebut telah diberlakukan secara penuh, maka kendaraan ODOL akan menghadapi sanksi tegas.

‎“Kalau sudah ditetapkan, kendaraan ODOL akan dilakukan penilangan, penindakan, bahkan bisa jadi tidak diperbolehkan masuk ke pelabuhan-pelabuhan untuk beroperasi,” katanya.

‎Selain penertiban kendaraan, Pemkot Samarinda juga tengah menyiapkan kebijakan pembatasan jam dan pengendalian pembelian BBM jenis biosolar, sebagai upaya menekan operasional kendaraan tidak layak jalan. Hotmarulitua memastikan kebijakan tersebut sudah disepakati secara internal dan direncanakan mulai diterapkan setelah Lebaran.

‎“Itu sudah kita bahas di internal pemerintah Kota Samarinda, dan rencananya akan kita laksanakan setelah Lebaran. Saat ini kami sedang mempersiapkan surat edaran terkait pembatasan dan sistem antrian,” ungkapnya.

‎Ia menambahkan, sistem antrian pembelian biosolar nantinya akan dilakukan melalui Dinas Perhubungan Kota Samarinda, khususnya pada unit penguji kendaraan bermotor.

‎Mekanismenya, pengambilan nomor antrian dilakukan sehari sebelum pembelian BBM, dengan syarat kendaraan harus dihadirkan langsung.

‎“Kenapa harus diambil sehari sebelumnya dan kendaraannya dibawa? Karena kita mau cek fisik kendaraan, apakah sudah memenuhi standar kelayakan jalan atau tidak,” terangnya.

‎Selain pemeriksaan fisik, pengemudi juga diwajibkan membawa dokumen administrasi lengkap.

‎“STNK, uji berkala atau KIR, dan fuel card itu wajib dibawa. Dari situ kita cek fuel card-nya dapat dari mana, apakah sesuai izin dan ketentuan Wali Kota atau tidak,” tambahnya.

‎Apabila dalam pemeriksaan ditemukan kendaraan over dimensi, over loading, atau tidak memenuhi syarat administrasi, maka pemerintah akan mengambil langkah tegas.

‎“Kalau kendaraan ODOL atau tidak layak jalan, fuel card-nya akan kami tahan. Logikanya sederhana, kalau kendaraan tidak layak jalan, ya seharusnya tidak beroperasi. Kalau tidak beroperasi, untuk apa mengambil BBM,” tegasnya.

‎Lebih lanjut, sistem antrian ini juga diharapkan dapat menjadi alat monitoring kebutuhan BBM secara lebih akurat.

‎“Dengan sistem ini, kita bisa memonitor. Misalnya hari ini dia ambil 80 liter, besok mau ambil lagi, kita akan tanyakan, 80 liter kemarin dipakai ke mana,” pungkasnya. (*Abi)



Pasang Iklan
Top