• Kamis, 18 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Kasi PD Pontren) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kukar Sudarto.(Foto: Andri Wahyudi/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat sebanyak 53 Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah Kukar telah mengantongi izin operasional resmi dari Kemenag.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Kasi PD Pontren) Kemenag Kukar, Sudarto, Selasa (27/1/2026).

“Untuk pondok pesantren yang sudah terdaftar dan berizin di Kukar saat ini ada 53 ponpes. Proses perizinannya memang dikeluarkan oleh pusat, sementara kami di daerah hanya melakukan pendampingan dan rekomendasi,” ujar Sudarto.

Ia menjelaskan, masih terdapat sejumlah Ponpes yang belum berizin, meskipun sebagian di antaranya sudah menjalani proses pendaftaran secara daring.

Menurutnya, kendala utama perizinan tersebut adalah penerapan regulasi baru pasca terjadinya insiden di salah satu pesantren di Sidoarjo, Jawa Timur.

“Sekarang persyaratannya lebih ketat, terutama terkait kelayakan fungsi bangunan, IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan laik fungsi. Semua itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit, sehingga cukup memberatkan pesantren yang baru berdiri,” tuturnya.

Sudarto menambahkan, aturan baru tersebut mulai diberlakukan sejak Desember 2024 dan berlaku secara nasional.

Kondisi ini membuat banyak pesantren di berbagai daerah mengalami kesulitan dalam memenuhi persyaratan administratif.

Dari sisi persebaran, pesantren berizin di Kukar tidak merata di seluruh kecamatan.

Beberapa kecamatan, seperti Tabang dan Anggana, tercatat belum memiliki pondok pesantren yang berizin.

Sementara di wilayah Kota Bangun dan Kota Bangun Darat, hanya sebagian pesantren yang telah mengantongi izin operasional.

Sudarto mengakui pengawasan langsung belum dapat dilakukan secara maksimal karena keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia.

Namun, Kemenag Kukar tetap melakukan pembinaan melalui forum pertemuan rutin bersama pengelola pesantren yang dilaksanakan setiap 3 bulan sekali.

“Melalui forum itu kami membahas berbagai persoalan, termasuk pencegahan kekerasan antarsantri. Kami selalu mengingatkan agar tidak terjadi insiden yang bisa mencoreng nama pesantren dan menurunkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Sudarto, sanksi terberat yang dapat diberikan Kemenag terhadap pesantren yang melanggar ketentuan adalah pencabutan izin operasional, sedangkan proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Selain pembinaan kelembagaan, Kemenag Kukar juga memfasilitasi pesantren dalam pengembangan usaha melalui program inkubasi usaha dari pemerintah pusat, yang disesuaikan dengan potensi masing-masing pesantren, seperti usaha air minum hingga alat pertanian.

Sementara itu Pimpinan Pondok Pesantren Sabilal Muhtadin, Adi Saputra, menyampaikan pesantren yang dipimpinnya saat ini memiliki 52 santri.

Meskipun masih tergolong pesantren sederhana, namun ia berharap Pemerintah Kabupaten Kukar dapat memberikan perhatian yang merata.

“Mudah-mudahan program bantuan dan pembinaan ini bisa terus berlanjut dan dirasakan oleh semua pondok pesantren, termasuk pondok kecil seperti kami, meskipun pengajuan hibah hanya bisa dilakukan 2 tahun sekali,” ucapnya penuh harap. (Dri)



Pasang Iklan
Top