• Kamis, 18 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ketua TWAP Pemkot Samarinda, Syaparuddin, Selasa (27/1/2026).(Foto: Abi/KutaiRaya)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Tim Walikota Untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda, memberikan kesimpulan dan rekomendasi atas hasil tinjauan lapangan, terhadap dua bangunan yang berada di Jalan Abul Hasan, Samarinda, Selasa (27/1/2026).

Adanya dugaan ketidaksesuaian antara perizinan yang dimiliki dengan kondisi fisik bangunan di lapangan. Hasil tinjauan TWAP mengindikasikan adanya perbedaan fungsi, bentuk, maupun spesifikasi bangunan yang tidak sepenuhnya mencerminkan dokumen izin yang telah diterbitkan, sehingga berpotensi menimbulkan pelanggaran aturan tata ruang, dan perizinan bangunan di Kota Samarinda.

Kedua bangunan tersebut, masing-masing berada di depan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT), dengan pemilik Bos Suryapon, serta bangunan milik PT Stesen yang berlokasi di dekat Rumah Makan Ayam Goreng Banjar.

Ketua TWAP Kota Samarinda, Syaparuddin mengatakan, dari hasil tinjauan lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan yang perlu mendapat perhatian serius, khususnya terkait kesesuaian antara kondisi bangunan di lapangan, dengan dokumen perizinan yang dimiliki.

“Dari tinjauan lapangan, ditemukan beberapa kejanggalan, terutama berkaitan dengan luas bangunan dan pemenuhan persyaratan teknis yang seharusnya dipenuhi, seperti andalan listrik dan rekomendasi dari Dinas Pemadam Kebakaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan perizinan yang ada, kedua bangunan tersebut masih menggunakan izin IMB, sementara pada kondisi aktual terdapat perubahan bangunan, yang seharusnya mengarah pada pemenuhan persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Perizinannya masih IMB, padahal dengan adanya perubahan dan luas bangunan tertentu, seharusnya nanti ujungnya menjadi SLF. Di sinilah letak persoalan yang perlu disesuaikan,” jelasnya.

Atas temuan tersebut, TWAP memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Samarinda agar organisasi perangkat daerah (OPD), teknis terus membangun koordinasi dan komunikasi dengan pemilik bangunan. Tujuannya untuk memastikan penyesuaian, antara bangunan yang sedang berlangsung, dengan dokumen perizinan yang semestinya.

Ia juga menegaskan, TWAP tidak secara langsung berkoordinasi dengan pemilik bangunan, karena kewenangan tersebut berada pada OPD teknis.

“Kami bukan OPD teknis. Yang melakukan koordinasi langsung dengan pemilik bangunan adalah OPD teknis, seperti PUPR, Damkar, dan juga BLH, yang memberikan rekomendasi serta catatan teknis, terkait persyaratan sebuah bangunan,” katanya.

Menurutnya, posisi TWAP adalah mendorong OPD teknis agar aktif memantau pembangunan gedung-gedung di Kota Samarinda, sehingga setiap bangunan yang berdiri benar-benar sesuai dengan perizinan yang diajukan.

“Tugas kami adalah mendorong OPD agar bangunan-bangunan, yang ada di kota ini sesuai dengan perizinan. Soal pemenuhan teknis dan penyesuaian itu urusan OPD teknis,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga menyebutkan bahwa, TWAP telah menyiapkan catatan tertulis, yang akan diserahkan kepada Wali Kota Samarinda. Dalam catatan tersebut, salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah penghentian sementara pembangunan hingga seluruh persyaratan dipenuhi.

“Nanti Pak Wali tentu akan memanggil OPD teknis. Kami juga sudah menyiapkan catatan, termasuk rekomendasi agar dilakukan penghentian sementara pembangunan, apabila masih ada persyaratan yang belum dipenuhi, sampai dilakukan penyesuaian oleh OPD teknis bersama pemilik bangunan,” pungkasnya. (*Abi)



Pasang Iklan
Top