• Sabtu, 06 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Potret Taman Balai Kota Samarinda. Senin (26/01/2026).(Foto: Abi/KutaiRaya)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Taman Balai Kota Samarinda yang mulai digarap dari awal Bulan Desember tahun lalu, saat ini terus digarap oleh PUPR pembangunannya, dan saat ini hampir rampung sepenuhnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Desy Damayanti mengatakan, pemanfaatan Taman Balai Kota masih menunggu proses serah terima aset kepada Pemerintah Kota Samarinda.

Desy menerangkan, seluruh pekerjaan fisik yang telah rampung secara prinsip, akan diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), selaku pengelola aset Pemerintah Kota. Selanjutnya, Sekda akan menentukan pihak penanggung jawab pengelolaan taman tersebut.

“Setelah pekerjaan kami selesai, semuanya kami serahkan ke Pak Sekda sebagai pemilik aset bangunan di lingkungan Pemkot. Selanjutnya diserahkan ke siapa, apakah ke pengelola Balai Kota atau ke dinas lain, itu kewenangan beliau,” ujarnya.

Tak hanya itu, sebagian pekerjaan di kawasan Taman Balai Kota, telah rampung dan telah diserahterimakan pada 31 Desember 2025 lalu. Namun, masih terdapat satu paket pekerjaan yang melewati tahun anggaran, sehingga proses serah terimanya belum dapat dilakukan.

“Yang belum diserahkan itu karena memang lewat tahun, jadi masih dalam proses penyelesaian. Salah satunya terkait penempatan AC di bagian depan, yang perlu penyesuaian,” jelasnya.

Menanggapi pertanyaan masyarakat terkait akses publik, ia menegaskan jika pada prinsipnya, kawasan Balai Kota sejak awal tidak pernah ditutup untuk umum.

“Balai Kota ini, dari dulu tidak pernah tertutup. Selama tidak merusak fasilitas, masyarakat boleh masuk. Mau jogging, beraktivitas ringan, silakan,” katanya.

Menurutnya, pembatasan sementara dilakukan semata-mata karena proyek belum diserahterimakan secara resmi, sehingga tanggung jawab pemeliharaan masih berada di pihak kontraktor.

“Kontraktor masih bertanggung jawab penuh selama belum diserahterimakan. Mereka tentu berhati-hati karena masih ada penilaian 100 persen dari inspektorat,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan, terkait keterlambatan penyelesaian pekerjaan tetap dikenakan denda sesuai ketentuan kontrak.

“Kalau lewat tahun tentu ada denda. Termasuk pekerjaan pemindahan AC, tetap dikenakan denda karena itu bagian dari kewajiban kontraktor,” tegasnya.

Terkait fasilitas, ia memastikan taman tersebut dilengkapi jogging track yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Sementara ruang rapat yang berada di kawasan Taman Balai Kota, diperuntukkan khusus bagi kegiatan resmi pemerintahan.

“Kalau jogging track itu untuk umum. Tapi ruang rapat memang bukan untuk umum, itu fasilitas pemerintah untuk kegiatan resmi,” tutupnya. (*Abi)



Pasang Iklan
Top