
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Iswandi, Jumat (23/01/2026).(Foto: Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Iswandi mengungkapkan, adanya persoalan serius dalam pengelolaan Pasar Pagi Samarinda, khususnya terkait praktik sewa-menyewa kios yang dinilai menimbulkan keresahan di kalangan pedagang. Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama pedagang, Dinas Perdagangan, dan pihak terkait.
Polemik kepemilikan kios di pasar pagi kembali mencuat, para pedagang pasar pagi menyambangi Kantor DPRD Kota Samarinda untuk menyampaikan suara mereka. Kepemilikan kios menjadi permasalahan setelah bangunan pasar pagi, telah selesai dibangun. Permasalahan ini pun akhirnya berakhir di tangan DPRD Kota Samarinda agar dapat ditangani.
Iswandi menegaskan bahwa dalam rapat tersebut sejumlah fakta terungkap langsung dari para pedagang, termasuk praktik penyewaan kios yang selama ini memperumit proses penataan ulang Pasar Pagi.
“Ini bukan rekayasa. Fakta-fakta itu terungkap langsung dari pedagang. Makanya saya minta wartawan masuk semua supaya dengar langsung dan tidak ada salah tafsir,” ujarnya, Jum
Ia menjelaskan, persoalan pasar bukan hal baru dan sudah terjadi sejak lama, jauh sebelum pemerintahan saat ini. Namun DPRD berupaya agar praktik-praktik bermasalah tersebut tidak kembali terulang ke depan.
Salah satu sumber polemik, menurutnya adalah Surat Edaran Wali Kota Samarinda yang masih menyisakan perdebatan, khususnya pada poin empat. Dalam poin tersebut disebutkan bahwa prioritas penempatan kios diberikan kepada pedagang aktif atau pedagang riil, bukan pihak yang menyewakan kios.
“Di sinilah sumber keresahan. Ada yang punya kios, tapi sebelumnya disewakan. Ketika edaran itu keluar, mereka khawatir tidak mendapatkan kios kembali,” jelasnya.
Iswandi memaparkan bahwa, sebelum relokasi Pasar Pagi, Dinas Pasar telah melakukan pendataan terhadap seluruh pedagang. Dari hasil pendataan tersebut, ditemukan sekitar 272 pedagang yang berstatus penyewa. Di sisi lain, terungkap pula adanya pemilik kios yang memiliki lebih dari satu unit, bahkan hingga puluhan kios.
“Ini yang kita bedakan. Ada yang memang cari makan, ada juga yang jelas-jelas cari kaya. Tadi bahkan terungkap ada satu orang yang menguasai hingga 26 kios. Itu yang harus kita telusuri,” tegasnya.
Ia menekankan, DPRD tidak ingin kebijakan penataan pasar justru merugikan pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas jual beli harian.
“Mereka ini bukan cari kaya, mereka cari makan. Jangan sampai setelah pasar dibangun mahal-mahal, justru yang cari makan ini tersingkir,” katanya.
Terkait proses penataan, Iswandi menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Samarinda membagi tahapan penempatan kios menjadi dua tahap. Tahap pertama diperuntukkan bagi pedagang yang dinilai “clear and clean”, yakni memiliki SKTU dan berjualan sendiri tanpa menyewakan kios. Tahap kedua menyasar pedagang yang masih bermasalah secara administrasi dan membutuhkan verifikasi lanjutan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurahmani yang akrab disapa Bu Yama, menyampaikan bahwa pihaknya memahami kegelisahan pedagang yang mempertanyakan kepastian tahap kedua penataan Pasar Pagi.
“Intinya mereka ingin kepastian. Kapan tahap dua dimulai dan apakah mereka pasti dapat. Itu yang akan kami sampaikan ke pimpinan, mulai dari asisten, sekda, hingga wali kota,” ujarnya.
Bu Yama menegaskan, proses pengolahan data tahap kedua sebenarnya sudah berjalan, dan saat ini tengah disiapkan sebagai bahan presentasi kepada Wali Kota Samarinda. Data tersebut tidak hanya memuat angka, tetapi juga menggambarkan kondisi psikologis dan dinamika sosial pedagang.
“Data ini bukan sekadar angka, tapi ada cerita di baliknya. Ada keresahan, ada tekanan ekonomi, itu semua harus kami sampaikan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, dinas tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan tanpa penyelesaian yang tuntas, karena dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Tentu kami ingin cepat selesai, tapi tidak bisa asal tetapkan. Jangan sampai nanti menimbulkan masalah baru,” katanya.
Terkait transparansi data, ia menyebut bahwa pihaknya akan mengikuti arahan pimpinan daerah. Sepanjang tidak melanggar aturan, kemungkinan publikasi data masih terbuka.
“Kami sampaikan dulu ke pimpinan. Kalau diminta dibuka, kita buka. Kalau tidak, ya tidak, karena data juga ada aturannya,” ujarnya.
Terpisah, Koordinator Pemilik SKTUB Pasar Pagi, Maria Ulfa, menyampaikan harapan agar DPRD Kota Samarinda dapat memfasilitasi komunikasi langsung dengan Wali Kota Samarinda guna memperoleh kepastian nasib para pedagang.
“Kami hanya minta kepastian. Data yang kami serahkan diproses dan hak kami dikembalikan,” tegas Maria.
Ia juga meminta perlindungan kepada DPRD agar penyampaian aspirasi pedagang tidak berujung pada penghapusan hak atau sanksi administratif.
“Kami datang damai, tidak anarkis. Kami pedagang, kami hanya ingin mencari rezeki,” katanya.
Maria berharap, agar penataan Pasar Pagi dapat segera diselesaikan sebelum memasuki bulan Ramadan, yang biasanya menjadi momentum peningkatan omset pedagang.
“Ramadan sebentar lagi. Biasanya itu momen kami mencari rezeki lebih. Jangan sampai kesempatan itu hilang lagi,” pungkasnya. (*Abi)