• Jum'at, 04 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kasat lantas Polres Kukar, AKP Ahmad Fandoli.(Foto: Achmad Nizar/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Polres Kukar kini hadirkan inovasi pelayanan publik yang berdampak bagi penyandang disabilitas melalui program SIM Disabilitas Densanak Tuli.

Penyandang disabilitas khususnya tunarungu kini sudah bisa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) secara resmi dan aman.

Inovasi ini menjadi terobosan penting karena selama ini penyandang disabilitas tunarungu kerap mengalami kesulitan dalam mengakses layanan pembuatan SIM.

Dengan hadirnya program Densanak Tuli, Polres Kukar menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang inklusif dan setara bagi semua lapisan masyarakat.

Kasat Lantas Polres Kukar, AKP Ahmad Fandoli menjelaskan, SIM Disabilitas ini memang dikhususkan bagi masyarakat penyandang disabilitas tunarungu.

"Untuk SIM disabilitas ini, inovasinya bernama Densanak Tuli, yang memang kami khususkan bagi masyarakat disabilitas tunarungu," ujar AKP Ahmad Fandoli pada Kutairaya.com saat dihubungi, Jumat (23/1/2026).

Dalam pelaksanaannya, Polres Kukar juga bekerja sama dengan Komunitas Kutai Literasi dan Budaya Etam (Kaliya) yang ada di Kukar.
Kaliya merupakan komunitas penyandang disabilitas tunarungu yang berperan penting dalam pendampingan serta edukasi bahasa isyarat.

Ia menerangkan, tidak semua jenis disabilitas masuk dalam program ini, karena terdapat kriteria tertentu.

"Yang menjadi terobosan kami ini memang khusus untuk disabilitas tunarungu, yaitu Densanak Tuli," jelasnya.

Mengenai persyaratan, proses pembuatan SIM Disabilitas pada dasarnya sama seperti pembuatan SIM pada umumnya. Namun, ada satu syarat tambahan yang wajib dipenuhi.

"Persyaratannya sama seperti pembuatan SIM biasa, hanya saja untuk masyarakat disabilitas tuli diwajibkan membawa surat rekomendasi dari Komunitas Kaliya," tambahnya.

Surat rekomendasi tersebut menjadi penting karena komunitas Kaliya telah memberikan pembekalan terkait pemahaman bahasa isyarat.

Hal ini bertujuan agar pemohon benar-benar mampu berkomunikasi dengan baik di jalan dan memahami rambu serta aturan lalu lintas.

"Jangan sampai nanti ada penyandang disabilitas tuli yang belum paham bahasa isyarat, karena ini menyangkut keselamatan saat berkendara, kami berharap para penyandang disabilitas tunarungu dapat lebih mandiri, aman, dan percaya diri dalam berkendara, serta mendapatkan hak yang sama sebagai pengguna jalan," tukasnya. (*zar)



Pasang Iklan
Top