
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, Kamis (22/1/2026).(Foto: Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan, akan tetap bersikap realistis dan terbuka terhadap evaluasi penggunaan teknologi insinerator dalam pengelolaan sampah, menyusul pernyataan Menteri Lingkungan Hidup yang tidak membenarkan penggunaan insinerator tertentu, karena berpotensi merusak lingkungan.
Teknologi pengolahan sampah kembali mencuat, ditengah larangan menteri yang ketat pada teknologi pengolahan sampah. Teknologi insinerator yang sedang digarap oleh Pemkot Samarinda, mulai diperhatikan secara khusus.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan, bahwa pernyataan Menteri Lingkungan Hidup tidak dapat ditafsirkan secara harfiah, dan disamaratakan terhadap seluruh jenis insinerator.
Menurutnya, teknologi insinerator yang digunakan di Samarinda, berbeda dengan insinerator konvensional yang selama ini menimbulkan persoalan lingkungan.
“Insinerator yang tidak dikehendaki Pak Menteri, bisa jadi adalah insinerator yang menghasilkan cerobong asap. Sementara teknologi yang kami gunakan tidak mengeluarkan asap, melainkan melalui proses netralisasi air dan wajib memenuhi baku mutu lingkungan sebelum dialirkan,” ujarnya, Kamis (22/1/2026).
Meski demikian, ia menegaskan, Pemkot Samarinda tetap akan melakukan evaluasi secara menyeluruh. Ia menyebut, pengadaan insinerator merupakan kebijakan yang telah berjalan, dan telah dilaporkan secara lisan kepada Menteri Lingkungan Hidup.
Ia menjelaskan, baik teknologi insinerasi maupun pirolisis sama-sama menggunakan sistem pemanasan. Perbedaannya terletak pada proses dan penggunaan oksigen.
Insinerasi bekerja dengan pembakaran menggunakan oksigen pada suhu tinggi, sedangkan pirolisis menggunakan pemanasan tanpa oksigen, pada suhu sekitar 300 hingga 700 derajat Celsius melalui proses penguraian.
“Pak Menteri punya alasan yang kuat, karena di banyak daerah praktik insinerator sebelumnya menimbulkan bau, debu, panas, dan asap. Itu sebabnya kami tidak menggunakan insinerator dengan cerobong asap,” katanya.
Namun, ia juga mengakui bahwa penerapan teknologi pengelolaan sampah bukan perkara mudah, terutama dari sisi investasi. Ia mencontohkan pada adanya investor, yang akan melakukan pembangunan fasilitas pengolahan sampah dengan kapasitas 500 ton per hari, dan menggelontorkan dana investasi sekitar 40 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp680 miliar.
“Dengan tenor kerja sama 20 tahun pun, itu belum tentu balik modal. Investasi di bidang persampahan ini sangat besar dan penuh tantangan,” ungkapnya.
Terkait peluang perdagangan karbon (carbon trading), ia menyebutkan bahwa mekanismenya tidak sesederhana yang dibayangkan. Selain harus terdaftar pada platform perdagangan karbon tertentu, karbon yang dihasilkan juga harus memenuhi standar ketahanan penyimpanan minimal 100 tahun.
“Hal ini bukan perkara mudah walaupun, mudak untuk diucapkan, karena pelaksanaannya cukup sulit. Standarnya mau pakai yang mana, standar KLHK atau standar internasional? Itu semua harus jelas,” tegasnya.
Ia menambahkan, berbagai tawaran investasi pengelolaan sampah yang masuk ke Pemkot Samarinda kerap tidak didukung pengalaman, maupun kekuatan modal yang memadai. Banyak pihak, kata dia, hanya mengandalkan rencana kerja sama dengan investor luar negeri tanpa kejelasan.
Untuk itu, ia menegaskan pendekatan Pemkot Samarinda adalah menjalankan kebijakan secara bertahap dan realistis. Evaluasi dampak lingkungan akan terus dilakukan selama pelaksanaan berjalan.
“Kami jalankan dulu, lalu kita evaluasi. Kalau manfaatnya lebih besar, kita lanjutkan. Kalau mudharatnya lebih besar daripada manfaatnya, ya kita harus berani mengatakan gagal dan menghentikannya,” ujarnya.
Ia menekankan, bahwa Pemkot tidak ingin bersikap berangan - angan dalam kebijakan publik, terutama yang menyangkut lingkungan hidup.
“Kalau bagus, kita bilang bagus. Kalau tidak bagus, ya kita katakan tidak bagus. Itu yang paling jujur dan sehat,” tandasnya. (*Abi)