
Proses mediasi antara kelompok demonstransi dan DPRD Kaltim, Kamis (22/1/2026).(Foto: Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Ekti Imanuel menegaskan, DPRD Kaltim akan membuka ruang dialog, dengan massa aksi terkait penolakan wacana perubahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dengan tetap menjaga kondusivitas dan efektivitas diskusi.
Hal ini didorong pada aksi demonstrasi pada Kamis 22 Januari 2026, di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur, oleh Aliansi Mahasiswa yang menolak wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lewat DPRD.
Ia menyampaikan, DPRD Kaltim dan perwakilan aliansi demonstran telah sepakat bahwa hanya 20 orang perwakilan massa, yang akan diterima untuk berdialog langsung. Kesepakatan tersebut diambil mengingat tidak memungkinkan DPRD menerima seluruh massa aksi.
“Kita tadi membuat opsi, kita siap menerima perwakilan 20 orang karena tidak mungkin menerima semuanya. Dan itu disetujui oleh teman-teman aliansi,” ujarnya.
Dalam dialog tersebut, DPRD Kaltim mendengarkan langsung tuntutan massa aksi yang menyoroti wacana pemindahan kewenangan Pilkada ke DPD. Namun, Ekti memastikan, isu tersebut sejatinya masih sebatas wacana dan belum dibahas secara formal oleh DPR RI.
“Kami sampaikan bahwa ini masih rencana, masih wacana, belum ada pembahasan resmi. Baru sebatas proses-proses yang ramai diberitakan di media sosial,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengakui, penolakan publik terhadap wacana tersebut cukup kuat. Ia menyebut, hasil survei menunjukkan sekitar 80 persen masyarakat menolak perubahan mekanisme Pilkada tersebut.
“Kalau masyarakat sampai 80 persen menolak, tentu itu yang harus diperhatikan pemerintah,” katanya.
Ia juga menegaskan, DPRD Kaltim, belum pernah membahas secara formal terkait perubahan Undang-Undang Pilkada, karena hal tersebut bukan merupakan kewenangan DPRD Provinsi, melainkan DPR RI. Kendati begitu, aspirasi masyarakat Kaltim tetap akan disampaikan ke pemerintah pusat melalui jalur yang tersedia.
“Harapan adik-adik ini tentu akan kita sampaikan ke pusat, pertama melalui partai masing-masing, kedua melalui lembaga DPRD Provinsi untuk diteruskan ke DPR RI,” harapnya.
Ia menilai, kesediaan massa aksi untuk berdiskusi merupakan hal positif, mengingat DPRD merupakan rumah politik yang semestinya menjadi ruang dialog antara masyarakat dan wakil rakyat.
“Kami berterima kasih karena mereka mau berdiskusi. Ini rumah politik, tentu harus terbuka untuk diskusi dengan masyarakat,” bebernya.
Terkait tindak lanjut, ia juga mengungkapkan, akan ada pertemuan lanjutan pada keesokan hari, untuk melakukan penandatanganan kesepakatan yang telah dibahas bersama perwakilan massa aksi.
“Besok akan ada pertemuan kembali untuk penandatanganan. Saya akan melaporkan ke Ketua DPRD, dan anggota DPRD wajib hadir dan menandatangani terkait kesepakatan itu,” pungkasnya. (*Abi)