• Sabtu, 06 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



‎Direktur PT. Kimia Alam Subur, Ermawan Wibisono, Rabu (21/01/2026). (Foto: Abi/KutaiRaya)


‎SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : PT. Kimia Alam Subur (PT. KAS), menawarkan kerjasama pada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, dalam pengelolaan sampah dengan menggunakan teknologi Pirolisis, sebuah teknologi pengolahan sampah berbasis waste to product yang diklaim telah terbukti di luar negeri.

Diketahui, ‎pengelolaan sampah menggunakan teknologi Pirolisis sendiri adalah, metode pengelolaan limbah organik dan plastik, dengan menggunakan suhu tinggi tanpa oksigen atau hanya menggunakan sedikit oksigen saja, pengelolaan menggunakan metode ini bertujuan untuk mengubah sampah menjadi barang hasil olahan yang memiliki nilai jual.

‎Direktur PT. Kimia Alam Subur, Ermawan Wibisono menyampaikan, bahwa teknologi Pirolisis, masih tergolong sebagai teknologi baru di Indonesia dan saat ini belum adanya implementasi secara komersial di dalam negeri. Meskipun demikian, ia mengatakan, teknologi ini telah melalui riset yang panjang, dan telah dipergunakan di berbagai negara lain.

‎“Teknologi ini memang belum diterapkan di Indonesia, itu mungkin kekurangannya. Tapi di luar negeri sudah terbukti. Prinsipal teknologi yang kami gandeng, Co - Energy, sudah melakukan riset pengelolaan sampah selama kurang lebih 20 tahun,” ujarnya.

‎Ia menyebutkan, rencana kerja sama tersebut telah disampaikan kepada Wali Kota Samarinda, dan mendapat sambutan positif. Namun, pihak Pemkot meminta proposal yang lebih rinci untuk dibahas pada pertemuan lanjutan.

‎“Pak Wali menyambut baik, hanya saja secara proposal diminta lebih detail dan itu akan kami lengkapi di pertemuan berikutnya,” katanya.

‎Ia juga menjelaskan, teknologi Pirolisis memiliki konsep mengubah sampah menjadi produk bernilai guna. Dari proses tersebut, terdapat tiga produk utama yang dihasilkan.

‎“Produk pertama adalah cairan petrokimia yang bisa dimanfaatkan sebagai bahan bakar. Kedua adalah biochar yang dapat digunakan sebagai pupuk atau karbon aktif, untuk memperbaiki struktur tanah, termasuk tanah gambut dengan tingkat keasaman tinggi. Ketiga adalah syngas yang digunakan kembali sebagai bahan bakar reaktor,” jelasnya.

‎Untuk kapasitas daya tampung sendiri, satu unit reaktor pirolisis mampu memproses sekitar 25 ton sampah per jam, atau setara 500 ton per hari. PT Kimia Alam Subur juga merencanakan pembangunan satu unit fasilitas dengan kebutuhan lahan sekitar dua hektare.

‎Menariknya, Ermawan menegaskan, proyek tersebut sepenuhnya dibiayai oleh investor, tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda.

‎“Seluruh pembiayaan murni dari investor, dari kami PT Kimia Alam Subur. Tidak membebani APBD Pemkot Samarinda satu rupiah pun,” tegasnya.

‎Sebagai bentuk kerja sama, pihaknya mengajukan skema pengelolaan dengan jangka waktu minimal 20 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan untuk periode berikutnya.

‎“Untuk konsep kerja sama teknisnya akan kami bahas lebih lanjut. Harapannya, teknologi ini bisa diimplementasikan dan membantu penyelesaian persoalan sampah di Kota Samarinda,” bebernya.

‎Menanggapi perihal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Suwarso mengatakan, kehadiran investor tersebut dinilai positif, tetapi masih memerlukan pendalaman teknis dan administratif yang sangat detail.

‎“Pak Wali menyambut baik, tetapi ada banyak catatan yang harus dijelaskan kembali oleh pihak PT KAS. Kerja sama seperti ini menyangkut banyak aspek, sehingga tidak bisa hanya dijelaskan secara garis besar,” ujarnya.

‎Menurutnya, beberapa hal krusial yang diminta Wali Kota untuk dipaparkan lebih rinci antara lain kapasitas mesin pirolisis, jam operasional reaktor, standar emisi yang digunakan, serta prosedur operasional standar (SOP) apabila terjadi kondisi darurat.

‎“Pak Wali juga mempertanyakan standar emisi yang dipakai, apakah emisinya lebih rendah dibandingkan teknologi insinerator, termasuk bagaimana simulasi emisinya. Karena emisi pasti ada, maka ini harus benar-benar jelas,” jelasnya.

‎Selain itu, mekanisme pengelolaan limbah cair juga menjadi perhatian, karena dalam pemaparan awal investor belum menjelaskan secara detail, pada tata kelola limbah hasil proses pirolisis. Pemkot juga menyoroti bentuk kerja sama yang diusulkan, termasuk kewajiban penyediaan lahan seluas dua hektare, dan kebutuhan pasokan sampah sebesar 500 ton per hari.

‎Ia juga menambahkan, dalam skema yang ditawarkan, Pemkot Samarinda tidak dibebani biaya tipping fee. Namun, kewajiban pengangkutan sampah, tetap berada di bawah tanggung jawab DLH, dengan lokasi pengolahan direncanakan berada di kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

‎“Tadi juga ditegaskan bahwa AMDAL, wajib diproses langsung melalui kementerian. Jadi ini investasi murni swasta, bukan menggunakan APBD,” katanya.

‎Terkait skema bagi hasil, ia mengungkapkan bahwa investor menawarkan pembagian sebesar 2,5 persen, dari hasil perdagangan karbon. (*Abi)



Pasang Iklan
Top