
Irbenwil I Inspektorat Daerah Kukar, Wahidin.(Foto: Andri Wahyudi/Kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) saat ini masih melakukan proses review terhadap dokumen pengakuan utang yang diajukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Proses tersebut ditargetkan rampung hingga akhir Januari 2026.
Irban Wilayah I Inspektorat Daerah Kukar, Wahidin menjelaskan, proses review dilakukan oleh 3 Inspektur Pembantu (Irban), yakni Irban I, II, dan III, dengan pembagian wilayah pengawasan yang telah ditetapkan.
“Saat ini Irban I dan Irban III masih dalam proses review sesuai data yang disampaikan oleh BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). Prosesnya masih berjalan, jadi progresnya belum bisa kami ukur secara pasti,” ujar Wahidin, Selasa (20/1/2026).
Ia menyebutkan, progres review baru dapat terlihat secara lebih jelas pada rentang waktu 25 hingga 27 Januari 2026.
Hal itu dikarenakan proses review tidak hanya sebatas memeriksa data yang diinput, tetapi juga melibatkan klarifikasi dan konfirmasi atas dokumen pendukung yang disajikan oleh OPD.
“Review ini berjenjang. Anggota tim diperiksa oleh ketua tim, lalu hasilnya direview lagi oleh pengendali teknis hingga ke Inspektur Pembantu. Jadi memang membutuhkan waktu,” tuturnya.
Di wilayah pengawasan Irban I, Wahidin mengemukakan terdapat 13 OPD, salah satunya Dinas PU dan 7 kecamatan yang menjadi tanggung jawab pengawasan, meliputi Kecamatan Tenggarong, Loa Janan, Muara Wis, Kota Bangun Darat, Tabang, Marangkayu, dan Samboja Barat.
“Di tim kami, baru satu OPD yang mengajukan laporan untuk direview, yakni Dinas Perkebunan. Itu pun masih dalam proses. OPD lain masih bertahap,” katanya.
Ia menambahkan, nilai utang yang di-review bervariasi, mulai dari pengadaan barang, jasa konstruksi, hingga jasa konsultansi.
Nilainya bisa berubah setelah proses review, karena dimungkinkan adanya kesalahan input atau penyesuaian berdasarkan hasil klarifikasi.
“Satu paket pekerjaan bisa saja nilainya bertambah atau berkurang setelah review. Itu hal yang biasa,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kukar, Sukojto menjelaskan, seluruh OPD telah menyerahkan dokumen pengajuan pengakuan utang kepada BPKAD dan Inspektorat.
Proses rekonsiliasi data antara kedua lembaga tersebut telah selesai.
“Sekarang Inspektorat turun langsung ke OPD untuk melakukan review, memastikan apakah pekerjaan tersebut layak diakui sebagai utang atau tidak,” kata Sukojto.
Ia menyebutkan, nilai utang yang saat ini dalam proses pendalaman berkisar Rp 800 miliar hingga Rp 900 miliar, yang merupakan angka sebelum dilakukan review Inspektorat.
“Hasil review Inspektorat inilah yang nanti akan menjadi dasar pengikatan OPD dan BPKAD dalam proses penganggaran pembayaran utang,” katanya.
Lebih lanjut, Sukojto menambahkan pembayaran utang tersebut akan disesuaikan dengan rencana pengajuan pinjaman daerah ke bank.
Proses penganggaran pembayaran baru bisa dilakukan setelah pinjaman tersebut terealisasi.
“Sesuai kesepakatan di DPRD, pembayaran ditargetkan paling lambat Maret. Namun itu juga tergantung pada ketersediaan kas daerah,” ujarnya.
Ia mengakui, kondisi keuangan daerah saat ini turut dipengaruhi oleh tidak tercapainya Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta adanya pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat, sehingga memerlukan pengelolaan yang lebih hati-hati dalam proses pembayaran kewajiban daerah. (Dri)