• Selasa, 20 Januari 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Bupati Kukar Aulia Rahman Basri (Andri wahyudi/kutairaya)


TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Kekosongan sejumlah jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) masih menjadi perhatian.

Hingga saat ini, ada 17 jabatan kepala Organisasi Perangkat Faerah (OPD) belum terisi dan menunggu proses pelantikan oleh kepala daerah.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri menyampaikan pelantikan kepala OPD akan dilakukan dalam waktu dekat.

Namun, proses tersebut baru akan dilaksanakan setelah dirinya menyelesaikan cuti selama dua pekan untuk menunaikan ibadah umrah.

"Saat ini saya cuti terlebih dahulu selama dua minggu untuk melaksanakan ibadah umrah. Setelah itu, pelantikan kepala OPD yang kosong akan segera dilakukan," ujar Aulia, Senin (19/1/2026).

Ia mengakui pengisian jabatan strategis tersebut memerlukan pertimbangan yang matang agar pejabat yang dilantik benar-benar mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Adapun jabatan pimpinan tinggi pratama yang masih kosong, meliputi Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A),

Kepala Bappeda, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Perkebunan, serta Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB).

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan DPRD menghormati kewenangan eksekutif dalam menentukan pejabat.

Namun, ia mengingatkan agar proses pengisian jabatan tidak diwarnai kepentingan pribadi maupun politik.

"Yang paling penting adalah profesionalisme. Pejabat yang dipilih harus sesuai dengan kompetensi, keahlian, dan kebutuhan organisasi, bukan karena kedekatan atau faktor nonteknis lainnya," tutur Yani.

Ia menilai, pengisian jabatan strategis memiliki peran besar dalam menentukan kualitas pelayanan publik dan kinerja pemerintahan daerah.

"Kalau ditempatkan orang yang tepat, tentu pelayanan kepada masyarakat akan maksimal. Itu yang menjadi harapan kami di DPRD," ujarnya.

Yani menambahkan, DPRD siap memberikan saran dan masukan apabila diminta oleh pemerintah daerah, namun tetap menjunjung tinggi prinsip meritokrasi dalam birokrasi.

"Siapa pun yang diangkat tidak menjadi persoalan, selama dia kompeten dan profesional. Itu yang harus dijaga," ucapnya. (dri)



Pasang Iklan
Top