Kegiatan Sosialisasi Rancangan Perda Pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Kutai.(Andri wahyudi/kutairaya)
TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan pentingnya implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa serta sastra Kutai yang telah disahkan.
Maka itu, DPRD mendorong keterlibatan aktif perguruan tinggi, khususnya Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), sebagai mitra strategis dalam pelaksanaannya.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, Perda tersebut tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi harus diwujudkan dalam langkah nyata di berbagai sektor, terutama pendidikan dan pemerintahan.
Implementasi Perda, menurutnya, membutuhkan kolaborasi lintas pemangku kepentingan, termasuk Organisasi Perangkat Dsaerah (OPD) dan institusi pendidikan.
"Perda ini sudah lengkap, dasar hukumnya jelas, termasuk dukungan penganggaran. Tinggal bagaimana kita bersama-sama mengimplementasikannya. Kampus memiliki peran penting untuk menjemput Perda ini agar benar-benar berjalan," ujar Yani, Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan, salah satu fokus implementasi Perda adalah pengembangan sumber daya manusia, khususnya tenaga pengajar bahasa Kutai yang hingga kini belum tersertifikasi.
Kondisi ini menjadi kendala utama dalam penerapan bahasa Kutai di satuan pendidikan.
"Implementasi Perda ini menuntut adanya guru bahasa Kutai yang kompeten dan tersertifikasi. Karena itu kami mendorong Unikarta untuk terlibat dalam pelatihan, pembinaan, bahkan membuka program studi bahasa Kutai agar kebutuhan itu terpenuhi," tuturnya.
Selain di bidang pendidikan, Yani menekankan Perda tersebut mengamanatkan penggunaan bahasa Kutai dalam ruang-ruang formal pemerintahan.
Bahasa Kutai diharapkan hadir sebagai bahasa kedua setelah bahasa Indonesia, baik dalam rapat paripurna DPRD maupun kegiatan seremonial pemerintah daerah.
"Ini bentuk keseriusan kami. Bahasa Kutai harus muncul dalam sambutan resmi, acara pemerintahan, dan forum-forum DPRD. Semua itu sudah terlindungi dalam Perda dan wajib dilaksanakan," ujarnya.
Sementara itu, Rektor Unikarta Prof. Dr. Ir. Ince Raden mengatakan, kesiapan kampusnya untuk mendukung implementasi Perda melalui kegiatan akademik dan pengembangan keilmuan.
Ia menilai, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan ilmiah dalam menjaga keberlanjutan bahasa dan sastra daerah.
"Perda ini harus ditindaklanjuti dengan program konkret. Unikarta siap berkontribusi melalui penelitian, penyusunan bahan ajar, serta standardisasi bahasa Kutai yang tervalidasi, misalnya melalui Balai Bahasa Kalimantan Timur," ucapnya.
Ia juga menyoroti rencana penerapan bahasa Kutai dalam kurikulum SD dan SMP sebagaimana tertuang dalam Perda.
Menurutnya, implementasi kebijakan tersebut harus diiringi dengan penyiapan tenaga pendidik yang terstandar melalui pelatihan dan sertifikasi.
"Guru-guru perlu disiapkan terlebih dahulu agar pengajaran bahasa Kutai memiliki standar kompetensi yang sama. Ini penting agar implementasi Perda berjalan efektif dan berkelanjutan," katanya.
Terkait wacana pembukaan program studi bahasa Kutai, Ince Raden menyebut hal itu memungkinkan dilakukan sebagai bagian dari implementasi jangka panjang Perda, namun harus melalui kajian akademik yang matang.
"Jika Perda ini dijalankan secara konsisten dan bahasa Kutai digunakan secara luas di pemerintahan, pendidikan, dan sektor lainnya, maka kebutuhan akan lulusan bahasa Kutai akan semakin besar. Ini tentu menjadi peluang pengembangan ke depan," katanya. (dri)