
Kepala Bapenda Kukar Bahari Joko Susilo.(Foto: Andri Wahyudi/Kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memproyeksikan nilai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2026 masih berada pada kisaran yang relatif stabil.
Dari hasil pemetaan awal, potensi penerimaan PBB diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp 20 miliar.
Kepala Bapenda Kukar, Bahari Joko Susilo, menyampaikan proyeksi nilai PBB tahun 2026 tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini karena tarif dasar PBB serta formula penghitungan pajak masih mengacu pada regulasi yang sama.
“Kalau dari tarif, masih sama, kita tariknya 0,5 persen. Ketetapan akhirnya kemungkinan besar juga tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).
Bahari menjelaskan, besaran pajak yang dibayarkan masyarakat ditentukan melalui Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang disesuaikan dengan kelas tanah dan bangunan.
NJKP ini berkisar antara 10 persen hingga 100 persen, tergantung kondisi dan hasil verifikasi lapangan.
“Misalnya NJKP 10 persen, berarti hanya 10 persen nilai jual yang dikenakan pajak. Sisanya menjadi bentuk keringanan. Ini yang membuat nilai PBB tiap objek bisa berbeda,” tuturnya.
Menurutnya, jika terjadi perubahan nilai PBB pada 2026, hal tersebut lebih disebabkan oleh penyesuaian data objek pajak, bukan karena kenaikan tarif.
“Bisa saja NJKP-nya bergeser setelah dicek di lapangan. Contohnya, objek yang awalnya masuk kelas rendah ternyata kondisinya sudah meningkat, sehingga kelas NJKP-nya ikut naik,” katanya.
Dalam penyusunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026, Bapenda Kukar tidak serta-merta mematok target penuh dari total potensi PBB.
Dari potensi sekitar Rp 20 miliar tersebut, target yang dipasang diperkirakan berada di kisaran 50 persen.
“Kita biasanya pasang target realistis. Dari potensi 20 miliar, kemungkinan targetnya sekitar 10 miliar. Ini agar target PAD bisa tercapai dan tidak membebani masyarakat,” ucap Bahari.
Ia menegaskan, kebijakan PBB tahun 2026 tetap mengedepankan keseimbangan antara optimalisasi PAD dan kemampuan wajib pajak.
“Intinya, nilai PBB 2026 kita jaga tetap stabil dan adil. Tidak ada lonjakan, yang ada hanya penyesuaian sesuai kondisi riil di lapangan,” tuturnya. (Dri)