Kepala BPKAD Kukar Sukojto (Andri wahyudi/kutairaya)
TENGGARONG, KutaiRaya.com - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) hingga kini belum dibayarkan.
Persoalan ini dipicu belum turunnya dana transfer dari pemerintah pusat pada akhir tahun anggaran 2025, yang berdampak langsung pada kemampuan keuangan daerah.
ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar Bahari Joko Susilo, mengatakan bahwa dengan adanya keterlambatan transfer dari pusat sangat berdampak bagi TPP bagi ASN di Kukar, dan harus mendahulukan pembayaran hutang pihak ketiga.
"Sampai dengan saat ini kami di Bapenda belum menerima TPP bulan Desember 2025 lalu, mudahan setelah ada kas daerah bisa segera dibayarkan," ungkapnya.
Ia menambahkan TPP ini memang sudah sering terjadi, karena kondisi kas daerah yang masih kosong.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengemukakan keterlambatan pembayaran TPP bukan karena kelalaian pemerintah daerah, melainkan akibat kondisi fiskal yang tidak memungkinkan pada Desember lalu.
Saat itu anggaran daerah difokuskan untuk membayar kewajiban kepada pihak ketiga, termasuk penyedia jasa dan kontraktor.
"Dana transfer dari pusat yang kita harapkan bisa menyelesaikan kewajiban, termasuk utang kontraktor dan TPP, ternyata tidak turun pada bulan Desember. Akibatnya, TPP pegawai juga terdampak dan tidak bisa dibayarkan," ujar Yani.
Ia menegaskan TPP merupakan hak pegawai yang seharusnya diterima tepat waktu karena berkaitan langsung dengan kebutuhan hidup ASN.
DPRD dan Pemerintah Kukar, kata dia, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pegawai atas kondisi tersebut.
"Ini bukan kesengajaan untuk tidak membayar. Masalahnya murni karena anggaran tidak tersedia pada saat itu. Tapi tetap, ini utang pemerintah kepada pegawai dan wajib dibayarkan,"tuturnya.
Sementara Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menuturkan keterlambatan pembayaran juga dipengaruhi oleh proses administrasi di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Meskipun dana belanja pegawai tersedia secara umum, pencairan TPP bergantung pada pengajuan dan kelengkapan administrasi masing-masing perangkat daerah.
"Kalau OPD belum mengajukan, tentu tidak bisa dicairkan. Proses tetap harus berjalan sesuai aturan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukojto, menjelaskan persoalan utama saat ini adalah ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat.
Pemerintah daerah masih menunggu pencairan dana tersebut untuk menutup kebutuhan pembayaran TPP bulan Desember.
"Bukan tidak mau membayar, tapi dananya memang menunggu transfer dari pusat. Ini yang menjadi kendala utama," ujarnya.
Ia menyebut nilai TPP ASN Kukar per bulan berkisar Rp 40–50 miliar, dengan beban anggaran yang semakin besar seiring bertambahnya jumlah ASN dan PPPK.
Kondisi ini membuat keterlambatan transfer pusat langsung berdampak pada belanja pegawai.
Pemerintah daerah berharap dana transfer tersebut segera masuk agar kewajiban pembayaran TPP kepada ASN Kukar dapat segera diselesaikan, mengingat hak pegawai menjadi salah satu prioritas yang tidak bisa terus ditunda. (dri)