
Potret Gedung Kanwil Kemenag Kaltim. Kamis (15/01/2026).(Foto: Dok. Google)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Dugaan praktik korupsi dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana madrasah, di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim. Laporan tersebut disampaikan Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kalimantan Timur (APPK-KT), Kamis (15/1/2026)
APPK-KT menduga proyek-proyek pendidikan tersebut, tidak dijalankan secara transparan dan sarat rekayasa, yang melibatkan oknum pejabat serta kelompok kontraktor tertentu. Dugaan itu menguat setelah ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran prosedur pengadaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Salah satu sorotan utama, tertuju pada proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah Ibtidaiyyah Negeri (MIN) 1 Kutai Kartanegara dengan nilai kontrak lebih dari Rp 3 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta temuan investigasi lapangan, proyek tersebut dimenangkan oleh CV. Endang Karya, meskipun Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan bersangkutan, telah kedaluwarsa pada saat tahapan evaluasi administrasi.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Meloloskan peserta lelang, dengan dokumen tidak sah menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan, yang bertentangan dengan aturan pengadaan,” kata Sukrin, perwakilan APPK-KT.
Ia menilai, keputusan Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan yang tetap menetapkan perusahaan tersebut, sebagai pemenang lelang bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Legalitas badan usaha adalah syarat mutlak. Jika itu dilanggar, maka proses lelang patut diduga sengaja dimanipulasi, untuk menguntungkan pihak tertentu,” tegasnya.
APPK-KT juga menilai, kasus ini berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Menurut mereka, pengelolaan anggaran pendidikan yang seharusnya menjunjung prinsip akuntabilitas, justru terkesan tertutup dan penuh konflik kepentingan.
“Anggaran pendidikan adalah amanah publik. Ketika prosesnya diduga dikotori kepentingan, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi masa depan generasi,” ujarnya.
Atas dasar itu, APPK-KT mendesak penyidik Polda Kaltim segera memanggil sejumlah pihak di lingkungan Kanwil Kemenag Kaltim, khususnya pejabat tata usaha serta fungsional pengadaan barang dan jasa, guna mengklarifikasi inkonsistensi keterangan terkait kelengkapan dokumen pemenang tender.
“Semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban, agar persoalan ini terang benderang di hadapan publik,” katanya.
Tak hanya fokus pada satu paket pekerjaan, APPK-KT juga meminta kepolisian melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk melakukan audit investigatif terhadap seluruh proyek pembangunan madrasah di Kaltim pada tahun anggaran 2023. Mereka khawatir praktik serupa terjadi secara sistematis.
“Kami mencurigai adanya pola pengaturan pemenang tender, sehingga persaingan usaha menjadi tidak sehat dan terkesan sudah ‘dikunci’ sejak awal,” ucapnya.
Selain itu, APPK-KT mendorong penyelidikan terhadap keterkaitan antar - perusahaan peserta tender, yang diduga memiliki kesamaan alamat, tenaga ahli, hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Kami akan terus mengawal laporan ini sampai tuntas. Tujuannya satu, memastikan pengelolaan keuangan negara di Kalimantan Timur bersih dari praktik kotor,” pungkasnya.
Saat awak media mengkonfirmasi Kanwil Kemenag Prov. Kaltim, hingga berita ini terbit, pihak terkait belum memberikan respon. (*Abi)