Kantor Dinas Sosial Kukar (Achmad Rizki/Kutairaya)
TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Pada 2026 ini, Dinas Sosial (Dinsos) Kutai Kartanegara (Kukar) tak memiliki anggaran untuk pemulangan orang telantar dan eks narapidana.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial dan Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan, Sunarko kepada Kutairaya, Jum
Ia mengatakan, pemulangan orang telantar dan eks napi itu bukan termasuk Standar Pelayanan Minimal (SPM).
"Baru tahun ini (2026) kita tak bisa memulangkan orang telantar, karena tak memiliki anggaran. Kita diminta untuk fokus terhadap kegiatan Standar Pelayanan Minimal," katanya.
Ia menjelaskan, yang dimaksud dengan orng telantar, yakni orang dari luar daerah yang dijanjikan suatu pekerjaan di Kukar tapi tak jadi dipekerjakan.
Dan di Kukar, mereka tak memiliki sanak saudara. Sehingga ini dinamakan orang telantar.
Dari pengalaman sebelumnya, banyak orang yang telantar mendatangi Dinsos, untuk dibantu pemulangan ke kampung halamannya, lantaran tak memiliki biaya dan keluarga di Kukar.
"Tahun sebelum 2026, ada saja orang yang meminta bantuan, untuk pemulangan ke kampung halaman. Biasanya yang kita pulangkan itu terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ucapnya.
Ia menegaskan, Dinas Sosial masih bisa menanggung terhadap pemulangan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Pemulangan ODGJ ini pastinya dilakukan pendampingan dengan petugas yang bersangkutan hingga sampai tujuan.
"Untuk alokasi anggaran yang disiapkan terhadap pemulangan ODGJ itu sekitar Rp. 100 juta," ujarnya.
Ia mengaku, dengan alokasi anggaran itu hanya mampu memulangkan sekitar 20 orang. Karena ini diperlukan petugas pendamping. (ary)