• Selasa, 03 Februari 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Plt Kepala Dinsos Kukar Yulandris.(Foto: Andri Wahyudi/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) hingga kini masih terkendala persoalan lahan.

Pemerintah daerah mengakui proses legalitas tanah belum rampung sehingga pembangunan belum dapat dimulai.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kukar, Yuliandris mengatakan, Pemkab Kukar terlambat dalam menyiapkan aspek legalitas lahan.

Hingga saat ini, belum ada kepastian terkait proses sertifikasi tanah yang direncanakan menjadi lokasi Sekolah Rakyat.

“Untuk legalitas kita memang terlambat. Sekitar November kemarin ada berkas yang dibawa ke Pak Sekda untuk proses sertifikat tanah, tapi sampai sekarang belum ada kabar apakah proses itu berjalan atau belum,” ujar Yuliandris, Selasa (6/1/2026).

Ia menjelaskan, Dinsos Kukar hanya berperan sebagai pengguna lahan.

Sementara pembangunan fisik akan dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan operasional sekolah nantinya berada di bawah Kementerian Sosial.

Maka itu, kesiapan lahan menjadi syarat utama agar pembangunan dapat segera direalisasikan.

Menurut Yuliandris, pada rapat terakhir yang dipimpin Plt Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kukar, Alfian Noor, disepakati proses sertifikasi akan dilanjutkan.

Namun hingga kini, Dinsos Kukar belum menerima perkembangan terbaru.

“Kalau lahannya sudah clear and clean, pematokan dan sertifikasi selesai, PU tinggal melakukan land clearing. Setelah itu kami akan lapor ke Kementerian Sosial bahwa lahan sudah siap,” ujarnya.

Sebagai alternatif, Pemkab Kukar juga mempertimbangkan pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah di wilayah Muara Badak, tepatnya di Desa Batu-Batu.

Dinas Sosial bersama Dinas PU berencana melakukan diskusi internal dan peninjauan lapangan untuk memastikan kelayakan lokasi tersebut.

“Kami harapkan minimal lahannya 5 hektare, yang penting clear and clean, tidak ada yang menempati dan tidak ada konflik sosial,” ucap Yuliandris.

Sementara itu, Kepala Bidang Penatagunaan dan Penguatan Hak Atas Tanah DPPR Kukar, Muhammad Saleh, menyampaikan pihaknya baru sebatas diminta melakukan pengukuran lahan, namun belum dapat dilaksanakan karena masih terdapat bangunan milik warga di lokasi yang direncanakan.

“Kami tidak berani mengukur kalau masih ada bangunan masyarakat. Itu harus ditertibkan dulu,” katanya.

Ia juga mengatakan, rencana awal lokasi pembangunan sempat diarahkan ke wilayah Kelurahan Loa Ipuh Darat, Tenggarong, namun belum ada keputusan resmi terkait hal tersebut.

Hingga kini, lokasi pembangunan Sekolah Rakyat di Kukar masih belum ditetapkan secara pasti.

“Belum ada kepastian lahan. Informasi yang beredar masih sebatas kabar tidak resmi,” ucapnya. (Dri)



Pasang Iklan
Top