• Selasa, 20 Januari 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



RDP Lanjutan Permasalahan Keterlambatan Pembayaran Pekerjaan Proyek Kukar Tahun 2025.(Foto: Andri Wahyudi/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan antara DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Pemerintah Kabupaten Kukar, dan Forum Kontraktor Kukar menghasilkan kesepakatan terkait penyelesaian keterlambatan pembayaran pekerjaan proyek tahun anggaran 2025.

Fokus utama penyelesaian berada pada percepatan review administrasi dan fisik oleh Inspektorat.

Ketua Forum Kontraktor Kukar, Andi Husri Makassau, menyatakan RDP yang digelar atas prakarsa DPRD Kukar memberikan kepastian bagi para kontraktor.

Ia mengatakan, pembayaran proyek ditargetkan dapat direalisasikan pada Februari dan paling lambat Maret 2026.

“Kesepakatan hari ini adalah pembayaran dilakukan setelah review data dan fisik oleh Inspektorat. Batas waktu review sudah jelas, yaitu tanggal 30 Januari,” kata Andi usai RDP di Ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (5/1/2026).

Ia menekankan, seluruh kontraktor wajib segera menyerahkan berkas pekerjaan.

Kontraktor yang tidak memasukkan berkas hingga batas waktu tersebut tidak akan masuk dalam proses review dan otomatis tidak diproses pembayarannya.

“Yang direview saja yang dilanjutkan. Ini sudah menjadi kesepakatan bersama dan tidak ada lagi penundaan,” tuturnya.

Menurut Andi, terdapat dua skema yang disiapkan pemerintah daerah untuk membayar kewajiban tersebut, yakni melalui tambahan dana yang masuk ke daerah, seperti dana bagi hasil, atau melalui pinjaman bank yang akan digunakan untuk menutup kekurangan kas.

Sementara itu, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan, DPRD telah menugaskan Inspektorat untuk menuntaskan review seluruh pekerjaan proyek tahun 2025 yang belum terbayarkan.

Hasil review tersebut akan menjadi dasar hukum penetapan utang pihak ketiga pada APBD tahun 2026.

“Berkas penagihan harus masuk paling lambat 10 Januari. Setelah direview Inspektorat dan dinyatakan sah, pekerjaan itu ditetapkan sebagai utang pihak ketiga,” kata Yani.

Ia mengemukakan, pembayaran akan dilakukan melalui perubahan penjabaran APBD yang mendahului APBD Perubahan.

DPRD mendorong pemerintah daerah agar memprioritaskan kas daerah untuk membayar utang proyek sebelum menjalankan belanja program baru pada tahun 2026.

Selain penggunaan kas daerah, DPRD Kukar juga membuka opsi pinjaman jangka pendek ke Bankaltimtara guna menjaga stabilitas keuangan daerah dan kelancaran pelaksanaan APBD 2026.

Yani juga menyampaikan permohonan maaf kepada para kontraktor atas keterlambatan pembayaran yang terjadi.

Ia berharap proses review dapat berjalan lancar sehingga pembayaran dapat direalisasikan sesuai jadwal yang telah disepakati.

“Kami berharap semua pihak mengawal proses ini bersama-sama agar penyelesaiannya jelas dan tidak berlarut-larut,” ucapnya. (Dri)



Pasang Iklan
Top