
Pemusnahan Narkotika jenis sabu di Halaman Makopolres Kukar.(Foto: Achmad Nizar/Kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Polres Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman keras (miras) ilegal pada akhir tahun 2025.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses penegakan hukum sekaligus upaya preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang perayaan malam Tahun Baru.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, kegiatan ini merupakan amanat undang-undang serta bentuk komitmen kepolisian untuk mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti yang telah disita.
"Pemusnahan ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas serta gangguan kamtibmas yang sering dipicu oleh konsumsi narkoba dan minuman beralkohol, terutama menjelang malam pergantian tahun," ujar AKBP Khairul Basyar usai acara Rilis Akhir Tahun 2025, di Mako Polres Kukar, Rabu (31/12/2025).
Untuk barang bukti minuman beralkohol, Polres Kukar akan memusnahkan sebanyak 1.820 botol dari berbagai merek dan jenis. Miras tersebut merupakan hasil sitaan dari kegiatan Operasi Pekat Mahakam Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Sat Samapta Polres Kukar di wilayah hukum Polres Kukar.
Seluruh barang bukti miras dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin dan peralatan yang telah disiapkan.
Selain itu, ia juga menyampaikan, capaian kinerja Satres Narkoba Polres Kukar sepanjang tahun 2025. Sepanjang tahun 2025, Satres Narkoba berhasil mengungkap 72 kasus narkotika dengan mengamankan 97 tersangka.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1.431,57 gram sabu, 18 butir ekstasi, serta 999 butir obat keras jenis double L.
Dan barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan pada kegiatan ini sebanyak 91 bungkus sabu seberat 224,37 gram, 17 butir ekstasi, dan 989 butir obat keras jenis double L.
Ia menjelaskan, seluruh barang bukti narkotika yang dimusnahkan telah memperoleh persetujuan penyitaan dari pengadilan serta surat penetapan status barang bukti dari kejaksaan, sehingga proses pemusnahan dilakukan secara sah dan transparan.
"Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan wujud nyata komitmen Polres Kukar bersama Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara," tutupnya. (*zar)