
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni. Selasa (23/12/2025).(Foto:Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Menjelang penutupan tahun anggaran 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) masih berpacu mengejar realisasi belanja daerah. Sejumlah anggaran diperkirakan belum terserap maksimal, dengan potensi sisa belanja berada di kisaran 6 hingga 7 persen dari total APBD.
Hingga saat ini, Pemprov Kaltim masih berusaha untuk memaksimalkan realisasi belanja daerah. Meskipun, persentase tidak terealisasi masih diatas 7 persen. Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni menegaskan, angka tersebut masih bersifat sementara. Pemprov, kata dia, masih terus melakukan pemantauan intensif terhadap realisasi anggaran hingga batas akhir pembayaran pada 31 Desember 2025.
“Angka itu belum final. Masih bergerak. Kita tunggu sampai akhir, karena masih ada proses pembayaran. Hasil pastinya baru bisa dilihat di awal Januari 2026,” ujar Sri Wahyuni, Selasa (23/12/2025).
Ia menjelaskan, jika sisa anggaran benar berada diangka sekitar 7 persen, maka tingkat serapan APBD Kaltim tahun ini masih berada di kisaran 93 persen. Namun, dalam beberapa hari terakhir, terjadi perlambatan serapan di sejumlah perangkat daerah.
Menurut Sekda Kaltim, pada pekan ketiga Desember idealnya seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sudah mencatatkan serapan minimal 90 persen. Faktanya, masih ada 21 OPD yang realisasinya tergolong rendah dan masuk kategori merah.
“Masih ada yang progres fisiknya baru 80 persen, bahkan ada yang keuangannya masih di angka 60 persen. Ini yang terus kita dorong,” jelasnya.
Ia menyebutkan, salah satu penyebab utama rendahnya serapan anggaran adalah pengalokasian belanja pegawai, khususnya untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Anggaran gaji sudah disiapkan sejak awal tahun, namun proses pengangkatan baru terlaksana pada Mei dan Oktober 2025.
Selain itu, perubahan kebijakan dari pemerintah pusat turut mempengaruhi kinerja belanja di daerah. Penyesuaian regulasi membuat beberapa program tidak bisa berjalan sesuai rencana awal.
“Contohnya di Dinas Perkebunan. Ada anggaran yang tidak bisa diserap karena perubahan kewenangan setelah adanya penyesuaian Peraturan Presiden di sektor pertanian,” tuturnya.
Meski begitu, Pemprov Kaltim masih terus berusaha agar penyerapan dapat lebih maksimal dan memperkecil persentasi tidak tersalurnya belanja Daerah. (*Abi)