• Selasa, 21 April 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kepala Bidang Pengolahan Hubungan Industrial (PHI) Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kukar, Suharningsih.(Andri wahyudi/kutairaya)


TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan sebagai landasan hukum baru dalam pengaturan upah pekerja dan buruh di Indonesia.

Regulasi ini menjadi acuan nasional dalam penetapan kebijakan pengupahan, termasuk upah minimum tahun 2026.

Berdasarkan salinan PP Nomor 49 Tahun 2025, pemerintah mengatur secara komprehensif berbagai aspek pengupahan, mulai dari kebijakan pengupahan, penetapan upah minimum, struktur dan skala upah, hingga bentuk serta tata cara pembayaran upah.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Menindaklanjuti terbitnya regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyatakan telah menerima dasar hukum resmi dari pemerintah pusat untuk proses penetapan Upah Minimum Tahun 2026.

Rapat persiapan penetapan upah rencananya akan mulai digelar pada Senin (22/12/2025).

Kepala Bidang Pengolahan Hubungan Industrial (PHI) Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kukar, Suharningsih menjelaskan, substansi dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 mencakup 3 poin utama.

Ketiganya meliputi kebijakan perubahan struktur dan skala upah, penggunaan indeks tertentu dalam formula perhitungan upah minimum, serta penyempurnaan mekanisme penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) melalui Dewan Pengupahan.

"Dalam aturan baru ini terdapat indeks tertentu dengan rentang nilai antara 0,5 hingga 0,9. Namun, untuk nilai pasti yang akan digunakan masih menunggu ketetapan lebih lanjut," ujar Suharningsih, Sabtu (20/12/2025).

Ia menambahkan, untuk menjaga objektivitas dan akurasi dalam perumusan usulan upah minimum, Distransnaker Kukar melibatkan unsur akademisi dalam Dewan Pengupahan.

Salah satunya adalah Prof. Iskandar, pakar manajemen ekonomi dari Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), yang membantu melakukan analisis serta perumusan teknis perhitungan upah.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono mengatakan, hingga kini Dewan Pengupahan Kabupaten Kukar belum menggelar rapat resmi untuk membahas besaran UMK 2026.

Hal ini disebabkan proses penetapan masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

"Kita untuk Dewan Pengupahan sampai sekarang memang belum ada rapat," kata Sunggono.

Ia menjelaskan, penetapan UMK tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa karena harus melalui tahapan yang telah diatur dalam regulasi.

Pemerintah daerah wajib mengacu pada kebijakan upah minimum dari pemerintah pusat dan nilai acuan yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi.

"Yang menjadi dasar perhitungan besaran UMK daerah itu adalah upah minimum dari Pemerintah Pusat," tuturnya.

Setelah kebijakan upah minimum ditetapkan di tingkat pusat, pemerintah provinsi akan menentukan nilai acuan yang menjadi rujukan bagi kabupaten dan kota dalam menetapkan UMK masing-masing.

Menurut Sunggono, mekanisme tersebut bertujuan agar penetapan UMK di daerah tetap selaras dengan kebijakan nasional serta kondisi ekonomi secara umum, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Kutai Kartanegara.

"Nanti biasanya setelah penetapan dari Pemerintah Pusat dan provinsi, sudah ada nilai yang menjadi acuan bagi kita untuk menetapkan UMK daerah," ucapnya. (dri)



Pasang Iklan
Top