
Kadisdag Kota Samarinda, Nurahmani saat diwawancarai awak media. Selasa (16/12/2025).(Foto: Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perdagangan mulai membuka pendaftaran pedagang Pasar Pagi pada 20-24 Desember 2025. Mulai dari registrasi, hingga pengambilan kunci hingga surat perjanjian, pedagang sudah mendapatkannya.
Informasi baik bagi para pedagang Pasar Pagi Kota Samarinda. Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda memberikan informasi terkait tanggal registrasi dan pengambilan kunci lapak. Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurahmani menjelaskan, mekanisme pendaftaran telah disampaikan secara menyeluruh kepada DPRD, saat gelaran Rapat Komisi II DPRD Kota Samarinda bersmaa Disdag Kota Samarinda, agar tidak terjadi perbedaan informasi di lapangan.
“Kami jelaskan mekanismenya dari A sampai Z supaya semua pihak satu persepsi dan tidak terjadi miskomunikasi kepada pedagang,” ujarnya.
Ia menerangkan, syarat pendaftaran cukup dengan menginput nama dan data diri, karena pedagang Pasar Pagi telah masuk dalam database terintegrasi. Proses selanjutnya meliputi verifikasi dan validasi data.
“Setelah valid, pedagang datang ke lokasi untuk mencetak QR Code. Dari QR Code itu sudah terlihat blok atau lapak yang didapat,” jelas Nurahmani.
Setelah mencetak QR Code, pedagang melakukan pembayaran retribusi secara non-tunai, menandatangani perjanjian, menerima kunci, dan sudah bisa menempati lapak masing-masing. Terkait pedagang yang telah memegang kunci namun tidak menempati lapak, Nurahmani menegaskan, saat ini proses masih tahap pertama dan diprioritaskan bagi pedagang lama.
“Database kami hanya mencatat pedagang resmi. Tahapan berikutnya akan dibuka bertahap sampai seluruh lapak terisi,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Rusdi Doviyanto menyatakan, pihaknya telah menerima penjelasan lengkap dari Dinas Perdagangan. DPRD, kata dia, ingin memastikan pengaturan Pasar Pagi tidak memicu ketidakpuasan pedagang.
“Pengaturan Pasar Pagi ini rawan menimbulkan reaksi. Harapannya tidak ada potensi ketidakpuasan,” imbuhnya.
Rusdi menegaskan, pembagian lapak dilakukan tanpa pilih kasih, dengan prioritas pedagang lama yang memiliki surat tanda registrasi. Selain itu, pedagang akan dikelompokkan berdasarkan klaster jenis dagangan, seperti pakaian, aksesoris, sayur, dan kelontong agar pasar lebih tertata.
Berdasarkan pemaparan yang diterima DPRD, sekitar 2.000 pedagang telah masuk dalam database, ditambah cadangan sekitar 800 pedagang untuk mengakomodir pedagang lama yang sebelumnya belum tertampung.
“Kalau masih ada sisa, baru diberikan kepada pedagang yang benar-benar baru. Semua dilakukan bertahap,” kata Rusdi.
Terkait peresmian Pasar Pagi, DPRD sepakat dilakukan setelah aktivitas pasar benar-benar berjalan optimal. Namun, mulai 20, proses pendaftaran dan registrasi sudah resmi dimulai. Rusdi juga menekankan pentingnya pengelolaan kebersihan, toilet, keamanan, dan parkir, agar Pasar Pagi mencerminkan pasar modern.
Untuk pengelolaan, saat ini Pasar Pagi masih dikelola pemerintah dengan biaya sewa yang diatur undang-undang. DPRD mendorong ke depan adanya skema kerja sama bisnis (B2B) atau pihak ketiga agar pasar mampu mengelola operasional secara mandiri dan tidak terus bergantung pada subsidi pemerintah.
Adapun pembagian lapak nantinya dilakukan secara acak menggunakan sistem komputer, sesuai klaster jenis usaha dan ukuran lapak.
“Tidak ada pengaturan lapak depan atau belakang. Ini untuk mencegah titip-menitip dan perlakuan khusus,” pungkas Rusdi dengan tegas. (*Abi)