• Selasa, 03 Februari 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



‎Kepala BPBD Kota Samarinda, Suwarso. Selasa (16/12/2025).(Foto: Abi/KutaiRaya)


‎SAMARINDA, (KutaiRaya.com): Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Samarinda terus menunjukkan progres. Sampai saat ini, dua SPPG yang lahannya disiapkan Pemerintah Kota Samarinda dan bangunannya dibangun oleh Kementerian PUPR tengah berjalan di Tanah Merah, Kota Samarinda dengan capaian pembangunan sekitar 60-70 persen. Selasa (16/12/2025).

‎Kepala BPBD Kota Samarinda, Suwarso menjelaskan, secara data sementara, jumlah SPPG yang telah terdaftar dan dikunci oleh Badan Gizi Nasional (BGN) mencapai 24 unit. Meski jumlah pendaftar dinilai sudah mencukupi, proses pelaksanaan tetap dipantau agar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

‎“Informasi terakhir yang kami terima, sementara ini ada 24 yang sudah dikunci oleh BGN. Namun setelah diberikan rekomendasi untuk berjalan, progresnya tetap dipantau terus agar sesuai dengan kebutuhan,” ujar Suwarso.

‎Ia menyebutkan, kebutuhan SPPG di Samarinda diperkirakan mencapai sekitar 73 unit. Selain dua lokasi di Tanah Merah, satu lokasi lainnya berada di sekitar SMP Negeri 38 di Jalan Jakarta, Loa Bakung, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

‎Lokasi tersebut merupakan hasil pemindahan dari kawasan Jalan DI Pandjaitan yang dinilai tidak memenuhi aspek kelayakan.

‎“Lokasi yang sebelumnya di Panjaitan secara kelayakan tidak memenuhi, sehingga dipindahkan ke dekat SMP 38. Progresnya terus berjalan dan berita acara pembinaannya juga sudah kami siapkan serta diterima oleh Kementerian,” jelasnya.

‎Terkait kebutuhan lahan, Suwarso menyebutkan rata-rata luas minimal yang dibutuhkan untuk pembangunan SPPG adalah 20x20 meter. Namun, luas lahan yang ideal berada di kisaran 800-900 meter persegi agar pengelolaan lingkungan dapat berjalan optimal.

‎“Kalau ideal, memang lahan sekitar 800 sampai 900 meter persegi supaya pengelolaan lingkungannya bisa lebih baik,” katanya.

‎Ia menambahkan, aset lahan SPPG saat ini masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Samarinda, dan ke depan akan diserahkan kepada Kementerian sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

‎Selain pembangunan fisik, Suwarso juga menegaskan, adanya perhatian khusus dari Wali Kota Samarinda terkait pengelolaan limbah dapur umum SPPG. Pengelolaan limbah diminta dilakukan secara serius agar tidak mencemari air tanah maupun udara.

‎“Arahan Pak Wali jelas, dapur umum SPPG harus dibina, terutama pengelolaan limbahnya agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan,” tegasnya.

‎BPBD Kota Samarinda bersama tim terkait akan melakukan pemantauan dan pembinaan secara berkelanjutan, serta memberikan catatan evaluasi untuk perbaikan apabila ditemukan kekurangan di lapangan.

‎“Kami akan turunkan tim, lakukan pemantauan dan pembinaan terus-menerus, sekaligus memberikan catatan perbaikan agar pengelolaannya tetap sesuai standar,” tandas Kepala BPBD Kota Samarinda. (*Abi)



Pasang Iklan
Top