
Pelaku dan barang bukti sabu-sabu. Rabu (10/12/2025). (Dok: Polsek Sungai Pinang)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polisi Sektor (Polsek) Sungai Pinang meringkus seorang Pria Berumur 44 Tahun berinisial H, pada Rabu (10/12/2025) dini hari.
Pelaku diringkus atas dugaan sebagai pengedar Narkotika jenis sabu - sabu, di Jalan Gerilya Solong, Kecamatan Mugirejo, Kota Samarinda.
Barang bukti berbentuk 11 poket sabu dengan berat 4,57 gram, bersama pelaku diamankan oleh tim Reskrim pada pukul 00.15 WITA.
Kapolsek Sungai Pinang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Aksarudin Adam menyampaikan, awal mula penangkapan ini berdasarkan dari laporan masyarakat sekitar, yang menyatakan bahwa lokasi tersebut sering kali dimanfaatkan sebagai tempat terjadinya transaksi barang haram tersebut.
"Kami segera menindaklanjuti informasi yang kami dapatkan, tim Reskrim kami bergerak melakukan penyelidikan dan juga memantau aktivitas di lokasi tersebut. Tim kami melihat gerak-geraik mencurigakan dan masuk kedalam rumah saat itu," jelasnya.
Petugas kemudian segera melakukan penangkapan dan penggeledehan. Dan hasil yang didapat adalah, penemuan sebuah kotak permen yang ditempel dengan menggunakan lakban di bawah meja di samping rumah, yang berisikan 11 poket sabu.
Tidak hanya itu, para petugas juga berhasil mengamankan ponsel dan uang tunai sejumlah Rp200 Ribu dari dalam saku celana pelaku.
"Pelaku mengaku membeli sabu dari seseorang, untuk bisa dijual kembali demi mencari keuntungan. Untuk saat ini, pihak kami masih mendalami asal usul narkotika ini," tegasnya.
Selain pelaku, barang bukti yang ditemukan kini telah diamankan di Polsek Sungai Pinang, agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut serta, melakukan proses hukum pada Hariono. (*Abi)