
Sosialisasi Layanan Perintis, di Auditorium Balai Kota Balikpapan, Jumat (18/9/2026).(Foto: Sulastri/KutaiRaya.com)
BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Proses peralihan hak tanah di Kalimantan Timur ditargetkan dapat diselesaikan maksimal 10 hari melalui inovasi Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis). Program ini akan mulai diterapkan di Kantor Pertanahan Kota Balikpapan pada 24 September 2026.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur, Shamy Ardian, mengatakan Perintis dirancang untuk memangkas waktu pelayanan sekaligus menyamakan persepsi antara BPN, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Menurutnya, selama ini terdapat perbedaan persepsi mengenai kapan waktu pelayanan peralihan hak mulai dihitung. Masyarakat umumnya menghitung sejak menyerahkan berkas kepada PPAT, sementara BPN menghitung durasi setelah berkas didaftarkan dan Surat Perintah Setor (SPS) diterbitkan.
“Masyarakat menghitung, lamanya waktu pelayanan peralihan hak itu pada saat mereka sudah menyerahkan berkas-berkasnya ke teman PPAT. Sedangkan kami di BPN menghitung durasi mulai sampai penyelesaian itu pada saat sudah diterbitkan Surat Perintah Setor pendaftaran peralihan haknya,” kata Shamy dalam Sosialisasi Layanan Perintis, di Auditorium Balai Kota Balikpapan, pada hari Jumat (18/9/2026).
Padahal, sebelum berkas masuk ke BPN dan SPS diterbitkan, terdapat sejumlah tahapan yang harus diselesaikan. Salah satunya pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang membutuhkan proses validasi nilai transaksi oleh Bapenda.
Tahapan tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat merasakan proses peralihan hak membutuhkan waktu lebih panjang.
“Insyaallah kita bisa memastikan bahwa proses peralihan hak ini hanya memakan waktu maksimal 10 hari dengan inovasi ini," ujarnya.
Shamy mengatakan implementasi Perintis sebelumnya telah dimulai di Kota Samarinda pada 17 Agustus 2026. Dari pelaksanaan tersebut, penyelesaian peralihan hak bahkan tercatat tidak sampai empat hari.
Hasil tersebut menjadi acuan untuk menerapkan layanan serupa di daerah lain di Kaltim, termasuk Balikpapan.
“Penyelesaian enggak sampai empat hari kalau enggak salah. Tentunya hal ini adalah sesuatu yang menurut saya bisa kita jalankan juga di kabupaten/kota lainnya,” katanya.
Untuk memastikan penerapan di Balikpapan berjalan optimal, BPN Kaltim menggelar sosialisasi dan membuka ruang diskusi dengan pemerintah daerah serta para PPAT. Kegiatan tersebut juga menghadirkan perwakilan dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN.
Shamy menekankan pentingnya pemahaman yang sama sebelum layanan tersebut diterapkan. Menurutnya, informasi yang tidak utuh mengenai mekanisme Perintis berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan PPAT maupun masyarakat.
Ia berharap seluruh Kantor Pertanahan, IPPAT se-Kaltim, serta Bapenda dapat memahami alur dan peran masing-masing dalam layanan terintegrasi tersebut.
“Kita harus menjadi satu bagian dari tim yang semua mempunyai perannya masing-masing, di mana nanti kerja bersama kita ini akan menghasilkan waktu yang singkat untuk penyelesaian proses peralihan hak,” tuturnya.
Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, menyambut penerapan Perintis karena proses peralihan hak tanah berkaitan langsung dengan penerimaan BPHTB yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menyebut potensi penerimaan BPHTB di Balikpapan mencapai lebih dari Rp150 miliar. Potensinya besar seperti yang disampaikan, Rp150 lebih miliar untuk Kota Balikpapan.
"Itu kan menjadi bagian untuk peningkatan PAD kita, sangat penting apalagi di situasi seperti ini,” kata Agus.
Menurutnya, dari sisi pemerintah daerah, proses administrasi BPHTB di Balikpapan selama ini dapat dilakukan sekitar tiga hingga empat hari apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi. Namun, proses peralihan hak secara keseluruhan tetap melibatkan tiga pihak, yakni PPAT, BPN, dan Bapenda.
“Kalau dari Bapenda kan kalau semua administrasi sudah oke tinggal proses pembayaran pajak BPHTB. Tapi tadi disampaikan bahwa untuk proses pembayaran BPHTB perlu verifikasi kebenaran terkait dengan nilai jual belinya,” jelasnya.
Melalui Perintis, ketiga institusi tersebut diharapkan bekerja dalam satu alur pelayanan sehingga proses dari transaksi, pembayaran BPHTB, pembuatan akta hingga penerbitan dokumen peralihan hak dapat berlangsung lebih terintegrasi.
Target akhirnya bukan hanya mempercepat proses administrasi, tetapi memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam mengurus peralihan hak tanah. (Las)