• Rabu, 13 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri usai menandatangani kerjasama dengan Kejari Kukar di Ruangan Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim. Selasa (09/12/2025). (Foto:Abi/KutaiRaya)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kukar, menandatangani naskah kerja sama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial (PKS). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruangan Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (09/12/2025).

‎Kegiatan penandatanganan ini, juga bersinggungan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia. Kegiatan ini tidak hanya mengundang Pemkab Kukar, namun juga seluruh Kab/Kota di Kaltim, Pemprov Kaltim, Kejati Kaltim dan seluruh Kejati Kab/Kota se-Kaltim. Tidk hanya itu, agenda tersebut juga dilaksanakan serentak di 38 Provinsi dan 514 Kab/Kota.

‎Dalam sesi wawancara, Bupati Kukar Dr Aulia Rahman Basri mengungkapkan, dirinya memberikan dukungan penuh terhadap penandatanganan kerjasama tersebut.

‎Dirinya menilai, penerapan pidana kerja sosial (PKS) yang merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, merupakan langkah strategis dalam memperbaiki sistem eradilan di Indonesia. Terutama pada linis ektor hukum pidana ringan.

‎"Saya sangat mendukung penerapan PKS ini bagi pelaku hukum pidana ringan. Pmberdayaan jadi diterapkan dan akan bermanfaat besar bagi masyarakat, serta sejalan dengan humanisme," ucapnya.

‎Penandatanganan kerjasama tersebut, kata Bupati Kukar, menjadi sebuah terobosan yang akan memberikan nilai-nilai penting bagi para pelaku pidana ringan. Pasalnya, hukum perlu melihat kondisi dan menyesuaikan sanksi atau hukuman yang ssuai dengan perbuatan kejahatan.

‎Untuk itu, dirinya yang memimpin Kukar berkomitmen dan menyatakan dengan tegas, kesiapan Pemkab Kukar dalam menerapkan dan menegakkan implementasi UU No 1 Tahun 2023 tersebut.

‎"Ya kita komitmen pastinya, tapi terkait teknis kita tetap menunggu arahan dari Kejati ya. Ktika Kejati siap mengeksekusi ini (PKS), kami juga siap memfasilitasi itu," ungkapnya.

‎Untuk itu, ia berharap, agar penerapan PKS tersebut dapat dijalankan sesegera mungkin, dan para tahanan pidana ringan mendapat pendidikan baru tentang kerja sosial.

‎"Semoga berjalan lancar persiapannya kedepan, kita doakan yang terbaik. Karena kalau diterapkan dengan optimal, saya yakin akan merubah wajah hukum kedepan yang lebih humanis," tuturnya.

‎Di waktu yang bersamaan, Gubernur Kaltim, Rudy Masud memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap Kejati Kaltim yang telah berinisiatif untuk melakukan kolaborasi dan kerjasama bersama Pemerintah Daerah (Pemda) di Kaltim.

‎Menurutnya, kerjasama ini merupakan komitmen Pemprov Kaltim untuk menjaga nilai-nilai dan keamanan yang kondusif dan humanis di lingkungan Benua Etam.

‎"Kita berkomitmen untuk membangun bersama tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, akuntabel dan berintegtitas," ungkapnya saat sambutan.

‎Ia menilai, bahwa sanksi kerja sosial sangat dibutuhkan. Pasalnya, dengan kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang sudah Over Crowded mencapai 200 persen, sebanyak 60 persen merupakan tahanan dengan kasus narkotika.

‎"PKS ditujukan untuk pidana ringan. Seperti balapan liar, merusak fasilitas umum dan hal-hal ringan lainnya. Kalau kasusnya berat, ya hukumannya juga setara," katanya.

‎Kegiatan PKS bisa diarahkan kepada berbagai kini sektor seperti kegiatan kebersihan lingkungan, membersihkan Sungai Karang Mumus atau bahkan daerah pesisir Kukar. Hal ini menurutnya sejalan dengan prinsip restorasi justice.

‎Lebih detail, beberapa Mou kerjasama antara Pemprov Kaltim dengan Kejati Kaltim dan Pemkab/Kota dengan Kejari Kab/Kota ialah penguatan koordinasi antara Pemprov, Kejati, dan Kejari se-Kaltim agar PKS berjalan efektif dan tepat sasaran. Kemudian penyediaan lokasi dan jenis kegiatan PKS oleh pemerintah daerah, dengan memastikan kegiatan bersifat edukatif dan tidak merendahkan martabat manusia.

‎Tidak hanya itu, pengawasan terstruktur dan berkelanjutan terhadap peserta PKS agar berdampak positif bagi pelaku serta lingkungan sosial juga menjadi poin kerjasama. Penyediaan data dan laporan berkala terkait pelaksanaan PKS secara transparan hingga sosialisasi kepada masyarakat agar memahami bahwa PKS adalah instrumen modern dalam sistem hukum yang menekankan pemulihan, bukan sekadar hukuman.

‎"Kepada masyarakat dan seluruh jajaran penegak hukum, kami ini ibarat ikan dalam akuarium, kami membutuhkan pendampingan yang masif, agar kepala daerah dapat fokus melayani masyarakat, " ungkapnya saat sambutan.

‎Melalui kerjasama dan penandatanganan tersebut, Pemda se-Kaltim bersama Kejati Kaltim dan Kejati se-Kab/Kota diharapkan mampu memberikan fasilitas terhadap penerapan hukum PKS di lingkungan Kaltim. Disisi lain, diharapkan juga oenerapan PKS dapat menjadi metode baru yang tepat dalam menangani permasalahan hukum pidana ringan di wilayah Kaltim. (*Abi)



Pasang Iklan
Top